KORANTANGERANG.COM – Orang nomor dua di Kota Serang Subadri Usuludin sempat menutup bahkan menyegel Tempat Hiburan Malam (THM), salah satunya karaoke dan lounge MP3 yang berlokasi di Legok, Kecamatan Taktakan, Kota Serang Banten, Pada akhir tahun 2019 lalu, karena tidak mengantongi izin beroperasi.
Kini tempat THM tersegel itu, terbuka kembali. Meskipun, telah diterbitkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK) berdasarkan, Pasal 46 yang melarang jenis hiburan malam (diskotek, pub, karaoke malam) beroperasi di Kota Serang, bahkan di saat pandemi Covid 19 tempat itu masih saja buka untuk menyodorkan dagangannya.
Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Serang Um Rochmat Hidayat membenarkan, terkait aksi Wakil Walikota Subadri Ushuludin yang sempat menutup beberapa hiburan di Kota Serang salah satunya tempat karaoke dan lounge MP3.
Namun, pada proses pembukaan segel tempat hiburan MP3, saya tidak bisa menjawab nya, kata Um Rochmat di ruang kerjanya kepada wartawan, Kamis, 22 Oktober 2020.
Um Rochmat juga mengatakan, untuk tempat hiburan malam, pihaknya sedang menunggu terbitnya Peraturan Walikota (Perwal), karna akan lebih rinci lagi.
Ia juga menjelaskan, bahwa Sat Pol PP terus melakukan razia terhadap THM. Bila didapati, ada penjualan minuman keras (Miras) akan kami sita dan nantinya, dimusnahkan.
Menanggapi hal tersebut Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Transparansi For Masyarakat (Transformer) Banten Tb. Irpan Taufan sangat menyayangkan dengan sikap Sat Pol PP yang dianggap lemah dalam melakukan penegakan Perda PUK.
“Masa harus menunggu Perwal dulu, baru di tutup. Kan jelas, Perda PUK berbunyi harus ditutup. Selain itu, semua kegiatan tersebut, menggunakan ijin rumah makan,” ungkap nya.
Selain itu, ia juga sangat menyayangkan dengan dibukanya kembali segel Tempat Hiburan Malam MP3.(rls).