Wali Kota Tangerang, H. Arief R. Wismansyah, tanggapi terkait pembahasan fraksi-fraksi DPRD tentang tiga buah Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Kota Tangerang dalam Rapat Paripurna DPRD pada Rabu (21/4/2021).
Salah satu Raperda yang dibahas Wali Kota adalah tentang pengelolaan sampah serta terkait percepatan pelaksanaan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Kota Tangerang sesuai dengan Perpres No. 35 Tahun 2018.
“Pemkot sudah berkoordinasi dengan berbagai kementerian terkait,”
“Seperti Kemenkomarves, Kemenko Perekonomian, Kemenkeu, Kementerian ESDM, Kemendagri,” papar Arief yang hadir didampingi Wakil Wali Kota H. Sachrudin.
“Selain itu juga ke KPPIP, BPKP Perwakilan Banten dan KPK,” imbuhnya.
Lebih dalam lagi, Pemkot Tangerang sedang menunggu arahan dari Pemerintah Pusat terkait keberlangsungan PLTSa di Kota Tangerang. Dalam prosesnya terdapat opsi penggunaan teknologi Refuse Derived Fuel (RDF) yang direkomendasikan oleh KPK guna menghemat biaya pengelolaan sampah.
“Makanya kita tunggu keputusan dari Pemerintah Pusat, apakah cukup dengan RDF atau PLTSa,” tegasnya.
Selain terkait Raperda tentang pengelolaan sampah, Wali Kota juga menjabarkan terkait Raperda tentang perubahan atas Perda No. 3 tahun 2019 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2019 – 2023 dan Raperda tentang perubahan atas Perda No. 3 tahun 20115 tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin.
“Kalau Pemkot semangatnya agar bagaimana bisa menangani masalah perkotaan tanpa membebani APBD maupun APBN,” pungkas Arief. (*/cr7)
Sumber: tangerangkota.go.id