Revitalisasi RSUD Labuan Masih Kewenangan Pemprov Banten


Pandeglang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang, mengaku tidak bisa berbuat lebih jauh, terkait keberadaan bangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuan yang saat ini terbengkalai, di Desa Labuan, Kecamatan Labuan, Pandeglang. Pasalnya, gedung yang dibangun dengan menggunakan dan dari APBD Provinsi Banten itu, hingga kini belum tercatat sebagai aset Pandeglang.

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pandeglang, Raden Dewi Setiani, yang menurutnya. Pemkab saat ini tidak bisa berbuat banyak, hanya bisa membuat surat permohonan kepada pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, agar merevitalisasi bangunan RSUD Labuan yang terbengkalai itu. Karena hingga kini bangunan itu belum diserah terimakan oleh Pemprov ke Pemkab Pandeglang.

“Kita (Pemkab) tidak bisa berbuat banyak terkait RSUD Labuan itu, karena memang itu harus dibantu penuh oleh Provinsi Banten. Memamg kondisinya pun benar-benar sudah memperhatinkan, dan selama ini yang kita lihat memang hanya bata saja yang berdiri. Dan Itu masih tanggungjawab Provinsi Banten, sebab hingga kini belum diserahkan ke kami,” aku Dewi, Kepala Dinkes Pandeglang ini, Selasa (6/8/2019).

Dikatakannya juga, bahwa belum lama ini Bupati Pandeglang melalui instansi yang dipimpinnya itu (Dinkes), sudah bersurat agar Pemprov Banten segera melakukan renovasi RSUD Labuan. Karena masyarakat benar-benar membutuhkan fasilitas pelayanan kesehatan tersebut, terutama di daerah daerah pesisir yang kondisinya rawan becana.

“Dari jumlah penduduk 1,2 juta, Pandeglang hanya baru memiliki satu rumah sakit, padahal idealnya, atau keharusan ada 3 rumah sakit. Maka dari itulah kami berharap penuh agar pihak Provinsi Banten, segera melakukan renovasi hingga RSUD Labuan bisa dioperasikan. Apalagi kan Pandeglang rawan becana,” tambahnya.

Dewi pun mengatakan, bahwa sejauh ini surat yang dilayangkan Dinkes ke Pemprov Banten belum ada jawaban. “Belum ada jawaban, kami masih menunggu. Mudah-mudahan bisa segera ada jawaban, sehingga rumah sakit Labuan tidak berlarut-larut terbengkalai, karena masyarakat sangat butuh pelayanan kesehatan,” pungkasnya.

Sementara itu, Asisten Daerah (Asda) II bidang Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Pandeglang, Indah Dinarsiani menegaskan, Pemkab Pandeglang tak memiliki kewenangan apapun soal bangun RSUD Labuan yang saat ini masih terbengkalai itu, Makanya dari itu, Pemkab Pandeglang tak bisa berbuat banyak dan masih menunggu kebijakan dari Pemprov Banten.

“Kewenangannya masih ada di Pemprov Banten, karena hingga saat ini belum ada serah terima gedung tersebut ke kita (Pemkab). Kami juga sebenarnya sangat menyangkan, jika rumah sakit itu tak dilajutkan. Padahal bila itu bisa di fungsikan, maka jelas keberadaanya dapat membantu dan mempermudah pelayanan kesehatan pada masyarakat Banten bagian Barat,” ungkap Indah singkat. (Daday)


Next Post

Lakukan LPJ, Mahasiswa Dikumpulkan di Pulau

Sel Agu 6 , 2019
Tangerang – Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam Periode 2018-2020 melakukan Pleno II berlangsung pada tanggal 2-4 Agustus 2019 di Pulau […]