Tangerang – Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam Periode 2018-2020 melakukan Pleno II berlangsung pada tanggal 2-4 Agustus 2019 di Pulau Tidung, Kepulauan Seribu, pleno ini di agendakan dalam rangka meminta laporan pertanggungjawaban Fungsionaris PB HMI, Bakornas, Badan Khusus dan Badko seluruh Indonesia.
Dalam kesempatan ini LPJ Bakornas Lapmi disampaikan oleh Sekertaris Umum, Erman Adiakusumah, dalam pemaparannya ia mengatakan bahwa terjadi masih banyak program kerja yang belum diselesaikan dalam 1 semester, menurutnya hal ini menjadi evaluasi bersama para pengurus Bakornas Lapmi PB HMI.
“belum satu semester Bakornas Lapmi telah melakukan reshuffle namun Reshuffle ini tidak memgacu kepada AD/ART Pasal 20 point 18, selain itu tidak ada komunikasi sama sekali kepada pengurus mengenai akan adakannya reshuflle, disisi lain Pleno 1 Bakornas Lapmi dibatalkan, padahal ini menjadi ajang evaluasi kami bersama untuk kemajuan Lapmi kedepannya” Ujar Erman saat pemaparan LPJ kemarin.
Menurut Mahasiswa Pascasarjana UIN Jakarta ini, keputusan Pemberdayaan Apartur Organisasi untuk melakukan Peninjauan Kembali terhadap reshuffle sudah bijaksana karena reshuflle tersebut tidak ada evaluasi terlebih dahulu dan tidak mengacu pada Ad/Art.
“Keputusan PAO untuk melakukan Peninjauan kembali terhadap SK Reshuflle adalah tindakan bijaksana dan perlu diapresiasi, ketika PK itu terjadi justru reshuffle diajukan dan disahkan oleh yang katanya Pj Ketum, seharusnya SK tersebut tetap diajukan kepada ketua umum Sadam Al Jihad sebagai mandataris kongres” Tambahnya
Sekertaris Umum Bakornas Lapmi ini mengatakan PAO harus segera memanggil Direktur Utama untuk memberikan penjelasan terkait SK yang dikeluarkan oleh pihak lain bukan oleh Ketua Umum Sadam Al Jihad sebagai mandataris kongres.
(Mulyadi)