KABUPATEN TANGERANG – Langkah strategis perlindungan hukum aset wakaf semakin nyata dilaksanakan. Bertempat di Masjid Al-Kamil YABIKA, pada Rabu (6/5/2026), telah digelar kegiatan pemasangan patok tanda batas sekaligus pengukuran tanah wakaf. Kegiatan ini merupakan bagian utama dari program GEMAPATAS TAWAF, gerakan percepatan sertifikasi tanah wakaf yang digagas Pemerintah Kabupaten Tangerang bersama instansi terkait.
Momen penting ini disaksikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, Harison Mocodompis, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Febri Effendi, serta dihadiri oleh jajaran Kementerian Agama, Badan Wakaf Indonesia (BWI), para Kepala KUA, Camat se-Kabupaten Tangerang, para nazhir atau pengelola wakaf, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta seluruh peserta pelaksana program GEMAPATAS TAWAF.
Sebagai bentuk komitmen bersama, pemasangan patok tanda batas ini dilaksanakan secara serentak di 29 kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang. Proses ini kemudian dilanjutkan dengan pengukuran teknis yang dilakukan oleh petugas ukur dari Kantor Pertanahan. Langkah ini sangat krusial untuk memastikan kejelasan posisi letak tanah, ketegasan batas wilayah, serta keakuratan luas setiap bidang tanah wakaf yang terdata. Data yang valid dan pasti ini menjadi syarat mutlak sebelum masuk ke tahap pendaftaran hak hingga proses penerbitan sertipikat tanah wakaf yang sah secara hukum.
Dalam kesempatannya, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis, menyampaikan apresiasi yang tinggi atas langkah cepat dan terstruktur yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang. Ia menegaskan bahwa Kabupaten Tangerang telah mencatatkan sejarah sebagai daerah percontohan dan yang pertama se-Provinsi Banten dalam pelaksanaan percepatan sertifikasi aset wakaf.
“Kabupaten Tangerang menjadi daerah pertama di Provinsi Banten yang kami jadikan percontohan dalam upaya percepatan sertifikasi tanah wakaf. Ini adalah langkah terdepan yang patut diapresiasi dan menjadi teladan bagi daerah-daerah lain,” ujar Harison Mocodompis.
Ia kembali mengingatkan target besar yang telah ditetapkan, yaitu sebanyak 1.634 bidang tanah wakaf yang tersebar di berbagai wilayah administratif, ditargetkan seluruhnya tuntas dan memiliki sertipikat hak pada akhir Tahun Anggaran 2026 ini. Target ini dinilai sangat ambisius namun realistis mengingat dukungan dan sinergi yang sangat kuat dari seluruh elemen terkait.
Lebih lanjut Harison menjelaskan, capaian ini merupakan hasil percepatan signifikan dari rencana awal. Sebelumnya, penyelesaian seluruh aset tersebut direncanakan berjalan bertahap selama tiga tahun, mulai tahun 2026 hingga 2028. Namun, karena tingginya urgensi perlindungan aset umat dan kekompakan kerja sama antarinstansi, waktu penyelesaian berhasil dipangkas menjadi hanya satu tahun saja.
“Kami berkomitmen memastikan tidak ada lagi aset wakaf yang tidak memiliki kepastian hukum. Dengan terbitnya sertipikat, maka aset ini terlindungi, tidak mudah diganggu gugat, dan dapat dikelola secara optimal oleh para nazhir untuk kemaslahatan masyarakat luas, sekarang maupun generasi mendatang,” tegas Harison.
Kegiatan pemasangan patok dan pengukuran ini menandai dimulainya tahap teknis di lapangan yang menjadi tulang punggung keberhasilan program GEMAPATAS TAWAF. Diharapkan, seluruh proses berjalan lancar dan tepat waktu sehingga cita-cita menjadikan seluruh aset wakaf di Kabupaten Tangerang tertib administrasi dan kuat secara hukum segera terwujud.(MN).


