Rakor MPW-MPD Dorong Lembaga Pembiayaan Daftarkan Fidusia melalui Notaris di Malut


Ternate – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) kembali melanjutkan pelaksanaan hari kedua Rapat Koordinasi Majelis Pengawas Wilayah (MPW), Majelis Pengawas Daerah (MPD), dan Notaris se-Malut tahun 2026 yang berlangsung di Hotel Syahid Bela Ternate, Kamis (7/5/2026). Kegiatan yang mengusung tema “Sinergi dan Konsolidasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dengan Notaris untuk Pelayanan Hukum yang PASTI” ini difokuskan pada penyamaan persepsi terkait pelaksanaan tugas dan tertib administrasi notaris di wilayah Maluku Utara.

Kegiatan tersebut menjadi forum strategis antara Kanwil Kemenkum Malut, MPW, MPD, serta Ikatan Notaris Indonesia (INI) Wilayah Maluku Utara dalam memperkuat pengawasan dan meningkatkan kualitas pelayanan kenotariatan. Rapat menghasilkan sejumlah rekomendasi penting yang disepakati bersama sebagai bentuk komitmen mewujudkan pelayanan hukum yang profesional, tertib administrasi, dan akuntabel.

Kakanwil Kemenkum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir (BAS) menegaskan bahwa penguatan sinergi antara Kanwil Kemenkum Malut, MPW, MPD, dan notaris menjadi langkah penting dalam menjaga integritas profesi notaris serta memastikan pelayanan hukum berjalan optimal di daerah kepulauan seperti Malut.

Menurut Argap, tertib administrasi dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap profesi notaris. Ia juga mendorong seluruh notaris di Malut untuk terus meningkatkan profesionalisme, kepatuhan pelaporan, serta menjaga kualitas layanan hukum kepada masyarakat.

“Kanwil Kemenkum Malut mendukung penuh upaya penyamaan persepsi antara MPW, MPD, dan notaris agar tercipta standar pelayanan dan pengawasan yang lebih baik. Sinergi ini penting untuk memastikan pelayanan kenotariatan berjalan tertib, profesional, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujar Argap.

Dalam rapat tersebut, disepakati beberapa rekomendasi penting, di antaranya dorongan agar pendaftaran fidusia oleh lembaga pembiayaan atau finance di Maluku Utara dilakukan melalui notaris di wilayah Maluku Utara. Selain itu, peserta juga mengusulkan adanya Person In Charge (PIC) AHU Kanwil yang memiliki akses komunikasi langsung dengan Direktorat Jenderal AHU guna mempercepat penyelesaian kendala teknis seperti pembukaan blokir dan pemesanan nama badan hukum.

Pendaftaran fidusia oleh lembaga pembiayaan melalui notaris di wilayah Malut menjadi isu strategis, mengingat hal ini berdampak pada penerimaan negara bukan pajak (PNBP) layanan administrasi hukum umum (AHU) khususnya fidusia dari Malut.

Rapat juga menekankan pentingnya kepatuhan notaris dalam mengajukan izin apabila meninggalkan tugas, termasuk kewajiban pelaporan kepada MPD setempat. Selain itu, peserta menyepakati pelaksanaan pencatatan buku akta atau repertorium tanpa sela kosong guna mencegah praktik antidatir atau penyisipan akta di kemudian hari.

Tidak hanya itu, forum turut merekomendasikan agar Direktorat Jenderal AHU mempertimbangkan peningkatan honorarium MPW dan MPD, khususnya dalam pelaksanaan pengawasan di wilayah kepulauan seperti Maluku Utara yang memiliki tantangan geografis cukup besar.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Rian Arvin bersama Ketua INI Wilayah Maluku Utara, Helmy akan menandatangani rekomendasi hasil penyamaan persepsi tersebut sebagai bentuk komitmen bersama dalam penguatan pengawasan dan peningkatan kualitas layanan kenotariatan di Maluku Utara.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Maluku Utara berharap koordinasi antara pemerintah, organisasi profesi, dan unsur pengawas notaris dapat semakin solid dalam menciptakan pelayanan hukum yang PASTI, profesional, dan berintegritas di Malut.


Next Post

Kecamatan Tangerang Gelar Sosialisasi Tata Pemerintahan, Perkuat Peran RT dan RW

Kam Mei 7 , 2026
Kecamatan Tangerang – Pemerintah Kecamatan Tangerang menggelar kegiatan Sosialisasi Tata Pemerintahan yang berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Tangerang, Kamis (7/5/2026). […]