Sinergi MA dan PWI Pusat: Susun Pedoman Pengelolaan Media Profesional dan Beretika


JAKARTA – Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) menjalin komunikasi strategis dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat guna menyusun pedoman resmi dalam pengelolaan media massa maupun media sosial di lingkungan lembaga peradilan. Pertemuan audiensi ini berlangsung di Kantor PWI Pusat, Gedung Dewan Pers Lantai 4, Kebun Sirih, Jakarta Pusat, pada Kamis (7/5/2026).

Rombongan perwakilan Mahkamah Agung dipimpin oleh Hakim Yustisial Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA RI sekaligus Koordinator Tim Penyusun, Adji Prakoso. Turut hadir dalam rombongan tersebut adalah Hakim Yustisial Pusat Strategi Kebijakan Kumdil MA RI, Irvan Mawardi; Hakim Yustisial Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA RI, M. Khusnul Khuluq; Kepala Subbidang Rekomendasi Kebijakan Hukum Pusat Strategi Kebijakan Kumdil MA RI, Novie Kurniawan Witianto; serta sejumlah pejabat dan staf pendukung lainnya.

Sementara itu, PWI Pusat diwakili oleh jajaran pengurus di antaranya Ketua Bidang Pendidikan PWI Pusat, Agus Sudibyo; Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum, Anrico Pasaribu; Wakil Ketua Kajian dan Litbang, Jimmy Endey; Ketua Departemen Hukum dan HAM, Baren Antonius Siagian; Ketua Departemen Humas PWI Pusat, Hengki Lumban Toruan; beserta tim humas lainnya.

Dalam pertemuan tersebut, Adji Prakoso menyampaikan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk memperoleh masukan dan pandangan langsung dari para praktisi pers mengenai tata kelola media yang baik, benar, dan sesuai dengan kaidah jurnalistik yang berlaku. Menurutnya, pihaknya ingin memastikan bahwa penyampaian informasi dari lembaga peradilan kepada publik dilakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami hadir ke sini dengan semangat untuk belajar sekaligus mencari masukan berharga terkait pengelolaan media massa dan media sosial, khususnya mengenai praktik jurnalistik yang ideal dan sesuai standar. Kami sadar bahwa dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat, dibutuhkan panduan yang jelas agar pesan tersampaikan dengan tepat, akurat, dan tidak menimbulkan kesalahpahaman,” ujar Adji.

Ia menjelaskan bahwa saat ini Mahkamah Agung telah memiliki sejumlah saluran informasi dan platform media digital sendiri, seperti Marinews, suarabsdk.com, dan dandapala.com. Melalui saluran-saluran ini, berbagai informasi terkait kegiatan peradilan disampaikan kepada masyarakat luas. Namun, hingga saat ini belum terdapat pedoman khusus yang mengatur secara rinci bagaimana pengelolaan media tersebut dilakukan, baik dari segi isi pemberitaan maupun etika penyampaiannya.

Adji menambahkan, kebutuhan masyarakat terhadap informasi seputar dunia peradilan saat ini terus mengalami peningkatan yang signifikan. Mulai dari tata cara proses persidangan, tugas dan wewenang hakim serta aparatur pengadilan, hingga substansi isi putusan perkara yang menjadi sorotan publik, semuanya menjadi hal yang ingin diketahui masyarakat. Oleh karena itu, pengelolaan media yang teratur dan terstandarisasi menjadi kebutuhan yang sangat penting dan mendesak bagi Mahkamah Agung serta seluruh badan peradilan di bawahnya.

“Perlu diketahui bahwa terdapat sekitar 930 satuan kerja peradilan yang tersebar di seluruh pelosok negeri. Masing-masing satuan kerja ini senantiasa menjalin hubungan kerja sama dengan para wartawan dan media massa di daerahnya. Tanpa adanya pedoman yang seragam dan jelas, dikhawatirkan pola hubungan maupun cara penyampaian informasinya akan beragam dan berpotensi menimbulkan masalah. Itulah sebabnya penyusunan pedoman ini menjadi sangat krusial,” tambahnya.

Merespons hal tersebut, Ketua Bidang Pendidikan PWI Pusat, Agus Sudibyo, menegaskan bahwa seluruh aktivitas penyampaian informasi maupun kegiatan jurnalistik wajib didasarkan pada standar profesionalisme pers dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Ia menguraikan bahwa landasan hukum dan etika yang harus dijadikan acuan meliputi Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Pemberitaan Media Siber, Undang-Undang Penyiaran, serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 SPS).

Menurut Agus, dalam dunia jurnalistik terdapat dua aspek utama yang harus selalu dijaga dan menjadi perhatian agar tercipta hubungan yang sehat dan saling menghargai, yaitu terkait produk atau hasil pemberitaan itu sendiri, serta perilaku para wartawan saat menjalankan tugas.

“Seorang wartawan wajib memegang teguh kode etik, menjaga sikap profesionalisme dalam setiap situasi, menghormati hak-hak dan kenyamanan narasumber, serta tidak melakukan praktik pencarian keuntungan pribadi berupa iklan atau imbalan lain yang tidak wajar. Hubungan antara wartawan dan narasumber haruslah murni bersifat profesional, tanpa ada tekanan maupun kepentingan tersembunyi di dalamnya,” tegas Agus.

Ia juga mengingatkan mengenai mekanisme penyelesaian sengketa terkait pemberitaan. Menurutnya, apabila ada pihak yang merasa keberatan atau dirugikan oleh suatu pemberitaan, langkah pertama yang harus ditempuh adalah menggunakan hak jawab melalui media yang bersangkutan, bukan langsung membawa permasalahan tersebut ke jalur hukum atau ranah pidana. Hal ini sesuai dengan amanat undang-undang dan mekanisme yang telah disepakati bersama.

“Kami tekankan kembali, tanggung jawab atas isi dan dampak dari sebuah pemberitaan berada di pundak institusi medianya, bukan semata-mata dibebankan kepada wartawan yang bersangkutan secara pribadi. Oleh karena itu, penyelesaian masalah pun harus dilakukan dengan mengedepankan musyawarah dan mediasi melalui Dewan Pers sebagai lembaga yang berwenang,” tambahnya.

Pertemuan audiensi ini diharapkan dapat menjadi langkah awal yang baik dan konstruktif dalam penyusunan pedoman pengelolaan media massa dan media sosial yang komprehensif. Dengan adanya pedoman ini, diharapkan seluruh informasi yang disampaikan oleh Mahkamah Agung dan jajarannya dapat dikelola secara lebih profesional, transparan, akuntabel, serta tetap sejalan dengan prinsip-prinsip kebebasan pers yang bertanggung jawab di Indonesia.(*)