Ternate – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara (Kanwil Kemenkum Malut) melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum melaksanakan Rapat Harmonisasi terhadap dua Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) Maluku Utara, Kamis (7/5), bertempat di Ruang Rapat Pala Ternate, Kanwil Kemenkum Malut. Dua Ranpergub yang dibahas meliputi Ranpergub tentang Inovasi Daerah serta Ranpergub tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Bagi Tenaga Kerja melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Maluku Utara.
Kegiatan harmonisasi dilaksanakan secara hybrid dengan melibatkan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Hadir langsung dalam kegiatan tersebut Kepala Balitbangda Provinsi Maluku Utara, Hi Ruslan Bian, Perancang Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum Provinsi Maluku Utara, Mustafa Hasan, beserta jajaran terkait. Sementara Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Maluku Utara, Marwan Polisiri, bersama sejumlah jajaran lainnya mengikuti kegiatan secara daring.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir (BAS), menyampaikan dukungannya terhadap proses harmonisasi produk hukum daerah sebagai bagian penting dalam mewujudkan regulasi yang berkualitas, implementatif, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Menurutnya, harmonisasi menjadi instrumen strategis dalam memastikan setiap kebijakan daerah mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung arah pembangunan nasional.
“Kanwil Kemenkum Malut terus mendorong penguatan sinergi dengan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam proses pembentukan produk hukum daerah. Harmonisasi bukan hanya memastikan kesesuaian norma dan kewenangan, tetapi juga menjadi langkah penting agar regulasi yang dihasilkan mampu memberikan kepastian hukum, mendukung inovasi daerah, serta memberikan perlindungan yang optimal bagi masyarakat dan tenaga kerja,” ujar Argap.
Kegiatan diawali dengan sambutan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Malut, Mia Kusuma Fitriana, yang mengikuti kegiatan secara daring. Dalam sambutannya, Mia menegaskan bahwa harmonisasi memiliki peran penting dalam memastikan setiap produk hukum daerah telah melalui proses analisis, pemantapan, dan pembulatan konsepsi secara komprehensif. Ia juga mengingatkan pentingnya koordinasi antara Pemerintah Daerah dan Kanwil Kemenkum Malut dalam pemanfaatan aplikasi e-harmonisasi agar proses harmonisasi dapat berjalan efektif sesuai batas waktu yang ditentukan.
Sementara itu, Mustafa Hasan selaku Perancang pada Biro Hukum Provinsi Maluku Utara menyampaikan komitmen Biro Hukum untuk terus mendampingi perangkat daerah dalam proses harmonisasi produk hukum daerah. Menurutnya, harmonisasi menjadi ruang evaluasi yang penting untuk memastikan produk hukum daerah tidak cacat secara formil maupun materil.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Balitbangda Provinsi Maluku Utara, Hi Ruslan Bian, menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkum Malut atas pelaksanaan harmonisasi yang berjalan baik dan konstruktif. Ia menilai Ranpergub tentang Inovasi Daerah sangat penting sebagai payung hukum dalam mendukung pengembangan inovasi di Maluku Utara.
Tim Kerja Harmonisasi (TKH) Kanwil Kemenkum Malut kemudian menyampaikan hasil analisis terhadap kedua Ranpergub tersebut. Terhadap Ranpergub tentang Inovasi Daerah, secara kewenangan dinyatakan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, namun masih terdapat sejumlah catatan terkait pengaturan pelaksanaan inovasi daerah, pengaturan sanksi, serta penyempurnaan teknis penormaan dan tata bahasa hukum.
Sementara itu, pada Ranpergub tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Bagi Tenaga Kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan, TKH memberikan sejumlah catatan terkait penyusunan konsideran, dasar hukum, pengaturan perizinan dan nonperizinan, serta penyesuaian ketentuan sanksi administratif agar tidak bertentangan dengan kewenangan pemerintah pusat.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Maluku Utara, Marwan Polisiri, menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti seluruh masukan dan catatan hasil harmonisasi yang telah disampaikan oleh TKH Kanwil Kemenkum Malut guna penyempurnaan substansi Ranpergub.
Melalui kegiatan harmonisasi ini, Kanwil Kemenkum Malut berharap dua Ranpergub tersebut dapat segera disempurnakan dan difinalisasi sehingga mampu menjadi dasar hukum yang kuat dalam mendukung inovasi daerah serta meningkatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Provinsi Maluku Utara.



