Ternate – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) mengikuti Workshop Persiapan Evaluasi Pembangunan ZI Menuju WBK dan
WBBM di Lingkungan Kementerian Hukum Tahun 2026, secara daring di ruangan rapat Kanwil Kemenkum Malut, Senin (20/04).
Rapat ini diikuti pimpinan tinggi pratama yakni Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir (BAS), Kepala Divisi Pelayanan Hukum Rian Arvin, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Mia Kusuma Fitriana, serta pejabat manajerial dan nonmanajerial.
Inspektur Jenderal Kementerian Hukum, Hendro Pandowo, menyampaikan 10 poin krusial dalam evaluasi WBK/WBBM. Beberapa di antaranya meliputi memastikan tindak lanjut hasil pengawasan oleh APIP dan BPK telah mencapai 100 persen, memastikan hasil evaluasi SAKIP, serta memastikan tingkat kepatuhan LHKPN dan LHKSN.
“Pembangunan Zona Integritas tujuan utama kita bukanlah sekadar meraih predikat, karena sejatinya predikat bisa diraih, namun kepercayaan publik hanya dapat dijaga dengan konsistensi,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa salah satu syarat pengusulan ZI adalah seluruh rekomendasi hasil pengawasan internal pemerintah (APIP) maupun BPK harus telah ditindaklanjuti secara tuntas.
“Satuan kerja dapat melakukan pembaruan tindak lanjut hasil pengawasan saat proses evaluasi berlangsung,” jelasnya
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir (BAS), menyatakan kesiapan jajarannya dalam mengakselerasi pembangunan Zona Integritas menuju WBBM.
“Pembangunan ZI bukan hanya sebatas pemenuhan administrasi, melainkan langkah nyata dalam menciptakan birokrasi yang bersih dari praktik korupsi dan gratifikasi. Termasuk, Zona Integritas ini merupakan upaya konkret untuk mewujudkan birokrasi yang bersih sekaligus mendorong inovasi pelayanan publik yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat di wilayah,” ujar Argap Situngkir.



