KOTA TANGERANG – Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang terus mendorong masyarakat untuk memanfaatkan layanan administrasi kependudukan (Adminduk) secara daring. Melalui portal Sobat Dukcapil, warga kini dapat mengurus berbagai dokumen penting tanpa harus mengantre secara fisik di kantor dinas maupun kecamatan.
Kepala Disdukcapil Kota Tangerang, Rizal Ridolloh, mengungkapkan bahwa portal digital tersebut merupakan jawaban atas kebutuhan masyarakat akan pelayanan yang cepat, transparan, dan efisien di era digital.
“Kami ingin masyarakat merasakan bahwa mengurus dokumen kependudukan itu sekarang sangat mudah dan membahagiakan. Tidak perlu lagi izin kerja atau antre berjam-jam. Lewat Sobat Dukcapil, semua proses sudah terdigitalisasi dan bisa diakses dari mana saja, cukup dari smartphone atau laptop,” ujar Rizal.
Ia menambahkan, optimalisasi layanan daring ini juga bertujuan untuk meminimalisir kerumunan di titik pelayanan fisik sekaligus menutup celah praktik percaloan. Dalam sistem ini, warga cukup mengunggah dokumen persyaratan dalam bentuk digital, kemudian petugas akan melakukan verifikasi secara sistematis.
“Target kami adalah memberikan pelayanan prima tanpa tatap muka (contactless). Warga cukup memantau status permohonannya secara real-time. Jika sudah selesai, notifikasi akan langsung masuk. Ini adalah upaya kami dalam memperkuat ekosistem Smart City di Kota Tangerang,” lanjutnya.
Saat ini, hampir seluruh layanan kependudukan telah tersedia di portal Sobat Dukcapil. Layanan tersebut meliputi pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga (KK), layanan pindah datang, hingga Surat Keterangan Tinggal Terbatas (SKTT).
Selain itu, layanan pencatatan sipil juga dapat diakses secara daring, seperti Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, serta Akta Kematian.
Rizal pun mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan resmi ini secara mandiri.
“Kami mengajak warga Kota Tangerang untuk menjadi masyarakat yang cerdas dengan mengurus dokumen kependudukannya melalui jalur resmi yang telah kami sediakan,” tambahnya.
Bagi masyarakat yang ingin menggunakan layanan ini, cukup mengikuti langkah berikut:
● Akses laman sobatdukcapil.tangerangkota.go.id
● Daftar akun menggunakan NIK, nomor WhatsApp, dan email aktif
● Pilih jenis layanan dan unggah dokumen persyaratan (foto/PDF)
● Pantau status proses melalui dashboard akun
Dengan hadirnya layanan digital ini, Disdukcapil Kota Tangerang berharap kemudahan akses administrasi kependudukan dapat dirasakan secara merata oleh seluruh masyarakat. (*)



