Kanwil Kemenkum Malut Gelar FGD Penyusunan Peta Permasalahan Hukum Tahun 2026, Perkuat Sinergi Lintas Sektor


Ternate – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menyelenggarakan Focus Group Discussion Penyusunan Peta Permasalahan Hukum Tahun 2026 di Aula Pala Ternate Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara. Kegiatan ini dilaksanakan secara luring dan daring (21/7).

FGD ini dihadiri oleh perwakilan Kepolisian Daerah Maluku Utara, Pengadilan Tinggi Maluku Utara, Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Maluku Utara, Badan Narkotika Nasional Maluku Utara, Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku Utara, Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku Utara, Badan Pertanahan Nasional Maluku Utara, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Maluku Utara, serta jajaran Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Mia Kusuma Fitriana yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir. Dalam sambutannya disampaikan bahwa FGD ini menjadi wadah penting untuk menghimpun data, informasi, dan masukan dari masing-masing instansi mengenai permasalahan hukum di Provinsi Maluku Utara.
“Kita perlu data yang akurat, aktual, dan menggambarkan kondisi riil di lapangan agar peta permasalahan hukum yang disusun benar-benar mencerminkan kebutuhan daerah. Permasalahan hukum sangat beragam, mulai dari administrasi pemerintahan, pertanahan, perlindungan perempuan dan anak, ketertiban masyarakat, hingga penyalahgunaan teknologi informasi. Kolaborasi dan keterbukaan informasi dari seluruh instansi menjadi kunci keberhasilan penyusunan peta ini,” ujar Mia.

Narasumber, Anita Safitri memaparkan pentingnya penyusunan Peta Permasalahan Hukum sebagai dokumen yang menggambarkan secara sistematis permasalahan hukum di suatu wilayah. Penyusunan peta ini berpedoman pada Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Hukum Nomor 36 Tahun 2025 tentang Sistem Penyuluhan Hukum.
“Tujuan utamanya adalah memperoleh data yang akurat dan mutakhir agar program pembinaan dan penyuluhan hukum dapat tepat sasaran sesuai kebutuhan masyarakat. Peta ini juga memperkuat koordinasi antarinstansi dan mendukung perencanaan pembangunan hukum yang berbasis data,” ujar Anita.

Dalam sesi diskusi, masing-masing instansi menyampaikan data permasalahan hukum sesuai tugas dan kewenangannya. Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyampaikan data tindak pidana warga binaan, jumlah warga binaan, jenis kejahatan, residivis, serta data narapidana perempuan dan anak. Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi menyampaikan data pelanggaran keimigrasian berupa detensi dan deportasi. Pengadilan Tinggi menyampaikan data perkara pidana dan perdata. Polda Maluku Utara menyampaikan data gangguan kamtibmas dan 4 jenis kejahatan yaitu konvensional, transnasional, terhadap kekayaan negara, dan kontijensi.

BNN Maluku Utara menyampaikan data ungkap kasus serta layanan rehabilitasi. BP3MI menyampaikan data kasus perekrutan nonprosedural. BPN menyampaikan data sengketa dan konflik pertanahan. Sementara DP3A menyampaikan data kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak serta ketersediaan fasilitas layanan korban.

Menanggapi penyampaian data dari seluruh instansi, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir menyampaikan apresiasi atas komitmen bersama dalam penyediaan data.
“Data yang kita himpun hari ini sangat berharga sebagai potret permasalahan hukum di Maluku Utara. Ke depan kita harus memastikan data ini tidak hanya berhenti sebagai dokumen, tetapi ditindaklanjuti menjadi program nyata pembinaan dan penyuluhan hukum. Saya minta agar koordinasi lintas sektor terus diperkuat, sehingga kebijakan yang kita susun benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung terciptanya kepastian hukum di daerah,” ujar Argap.

FGD ini menghasilkan 3 poin penting: terlaksananya forum koordinasi dan sinkronisasi antarinstansi, terhimpunnya data awal permasalahan hukum dari berbagai sektor, serta meningkatnya sinergi dalam penyediaan data sebagai bahan penyusunan Peta Permasalahan Hukum Tahun 2026.

Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Malut akan melakukan inventarisasi seluruh data yang masuk, menganalisis isu-isu hukum strategis, dan menyusun Dokumen Peta Permasalahan Hukum Provinsi Maluku Utara Tahun 2026 sebagai bahan perencanaan program pembinaan hukum, penyuluhan hukum, dan rekomendasi kebijakan.


Next Post

Sambut Hari Anak Nasional 2026, Menimipas Agus dan Dudung Abdurachman Peluk Harapan Anak Binaan: Masa Depan Kalian Masih Cerah

Sel Jul 21 , 2026
Tangerang, 21 Juli 2026 — Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Tangerang, Salis Farida Fitriani, turut menghadiri kegiatan Temu Kasih […]