Kota Tangerang – Aurelia Margaretha Yulia (26) pelaku tabrak maut di Komplek Perumahan Vilage Lippo Karawaci, Minggu sore 29 Maret 2020 yang menewaskan Andrie Njotohusodo (50) tahun bersama anjing peliharaannya dituntut Jaksa 11 Tahun penjara, Rabu (15/7/2020) di Pengadilan Negeri Tangerang.
Sebelum Jaksa Penuntut umum, Haerudin dibantu Oktaviandi dari Kejaksaan Negeri Tangerang sampai kepada tuntutannya terlebih dahulu membacakan uraian Kronologis, kejadian Kecelakaan lalu lintas yang menewaskan korban.
Andrie bersama anjingnya, ditabrak terdakwa, Margaretha yang mengendarai Honda Brio warna hitam, di Komplek Perumahan Lippo Village dan meninggal di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Peristiwa tabrak maut yang menghebohkan, sempat Viral diberbagai Media, Yuotube, dan Media Sosial (Medsos).
Terdakwa, Aurelia Margaretha yang datang dari Karawaci masuk ke Kompleks Perumahan Lippo Village mengemudikan kendaraanya dengan kecepatan tinggi, diduga sedang mabuk, karena masih ada sisa minuman alkohol yang disimpan di pintu mobil sebelah kanan.
Yang memeberatkan terdakwa menurut Jaksa Penuntut Umum, antara keluarga terdakwa dengan keluarga korban tidak ada perdamaian, atau memberikan uang duka kepada korban, terdakwa sempat berantem dengan istri korban sewaktu kejadian, terdakwa bukannya meminta pertolongan. Dan terdakwa sampai pembacaan tuntutan tidak ada permohonan maaf.
Dalam tuntutan jaksa terdakwa, Aurel Margaretha Yulia terbukti secara sah dan meyakinkan, sesuai dakwaan JPU Pasal 311 ayat (5) Jo 310 ayat (4) UU No 22 Tahun 2009 Tentang lalu lintas dan angkutan jalan, yang mengakibatkan karena kelalaiannya nyawa orang melayang.
Ketua majelis hakim yang diketuai, Arif Cahyono setelah jaksa membacakan tuntutanya menunda sidang selama 1 minggu, untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa dan Penasehat hukumnya untuk mengajukan pembelaan atas tuntutan jaksa.(zher).