KOTA TANGERANG – Isu kebebasan pers kembali menjadi sorotan tajam. Anggota Komisi I DPR RI, Yulius Setiarto, secara blak-blakan menilai jaminan kebebasan bagi jurnalis di Indonesia masih jauh dari kata kuat, meski secara hukum telah diatur.
Menurutnya, secara normatif kebebasan pers memang dijamin undang-undang. Namun dalam praktik, realitas di lapangan justru menunjukkan hal sebaliknya, tekanan, pembatasan, hingga intimidasi masih kerap terjadi.
“Jaminannya ada di undang-undang. Tapi praktiknya? Masih lemah. Buktinya, sampai hari ini jurnalis masih harus melakukan perlawanan,” tegasnya dalam kegiatan Ngobrol Santai dengan Pemimpin Redaksi Media, di Uptown Brew, Green Lake Cipondoh, Minggu (17/5/2026).
Yulius menyoroti bagaimana kebebasan wartawan dalam melakukan peliputan hingga mempublikasikan karya jurnalistik, baik offline maupun online. masih menghadapi berbagai hambatan. Ia menyebut, kondisi ini menjadi sinyal bahaya bagi kualitas demokrasi.
Tak hanya itu, ia juga mengingatkan bahwa pola-pola pembatasan informasi bisa berkembang secara sistematis jika tidak diantisipasi sejak dini. Bahkan, bukan tidak mungkin praktik tersebut akan merambah ke berbagai sektor, termasuk bisnis media dan distribusi informasi.
“Kalau dibiarkan, ini bisa jadi pola. Informasi disaring, berita ‘dipilih’, dan publik hanya menerima versi tertentu saja,” ujarnya.
Dalam pandangannya, tantangan kebebasan pers hari ini tidak lagi selalu bersifat frontal seperti masa lalu, namun lebih halus dan terstruktur. Ia bahkan menyinggung pengalaman di masa Reformasi 1998, ketika kontrol terhadap kebebasan berekspresi dilakukan secara terbuka.
Kini, menurutnya, bentuknya berubah, lebih samar, namun tetap berdampak besar.
“Dulu kontrolnya terlihat jelas. Sekarang lebih halus, tapi efeknya bisa sama: membatasi ruang ekspresi,” katanya.
Yulius juga menyoroti adanya perlakuan yang tidak setara dalam akses informasi, termasuk di lingkungan lembaga negara. Ia menilai, kondisi ini tidak sehat bagi demokrasi karena membuka ruang diskriminasi terhadap jurnalis.
Di tengah situasi tersebut, ia mendorong insan pers untuk tidak hanya bertahan, tetapi juga beradaptasi dengan strategi baru. Salah satunya dengan memanfaatkan platform digital dan pendekatan kreatif agar informasi tetap bisa sampai ke publik.
“Jurnalis harus mulai memikirkan strategi baru. Jangan hanya bertumpu pada cara lama, tapi juga memanfaatkan kanal-kanal alternatif agar pesan tetap sampai,” ungkapnya.
Fenomena konten digital yang kini lebih cepat viral, menurut Yulius, justru bisa menjadi peluang sekaligus tantangan. Di satu sisi membuka ruang distribusi informasi, namun di sisi lain juga rawan diseleksi atau bahkan ditekan.
Karena itu, ia menegaskan pentingnya solidaritas antarjurnalis sebagai benteng terakhir menjaga kebebasan pers.
“Kalau tidak bersatu, kebebasan itu bisa perlahan hilang. Ini bukan hanya soal wartawan, tapi soal masa depan demokrasi,” tandasnya.
Dengan kondisi yang ada saat ini, Yulius mengingatkan bahwa ancaman terhadap kebebasan berpendapat, khususnya di tingkat lokal, sangat mungkin kembali terjadi jika tidak ada penguatan nyata. baik dari sisi regulasi maupun keberanian kolektif insan pers.
(Zher)



