Ternate – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut), melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum mengikuti kegiatan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan bersama Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkum secara daring, bertempat di Ruang Rapat Pala Ternate Kanwil Kemenkum Malut Selasa (12/05).
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir (BAS), menyatakan kegiatan tersebut untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas para Perancang Peraturan Perundang-undangan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota se-Maluku Utara
“Kegiatan ini mendorong pemahaman dalam menyusun, merumuskan, serta mengharmonisasi produk hukum daerah agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Argap Situngkir.
Kasubdit Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Reni Oktri menyampaikan kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para Perancang Peraturan Perundang-undangan baik yang di Kantor Wilayah maupun yang ada di Pemerintah Daerah.
“Para Perancang Peraturan Perundang-undangan terhadap perkembangan dan perubahan regulasi, sehingga mampu beradaptasi serta menghasilkan produk hukum daerah yang harmonis dan berkualitas,” ujarnya.
“Peraturan Daerah tidak lagi dapat memuat pidana kurungan dan hanya diperbolehkan mengatur pidana denda paling banyak kategori III atau sebesar Rp50.000.000,00, sehingga ketentuan pidana dalam berbagai Perda harus disesuaikan agar selaras dengan sistem hukum pidana nasional,” tambahnya.
Kemudian, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Malut, Mia Kusuma Fitriana, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan atas pelaksanaan kegiatan pembinaan tersebut.
“Materi pembinaan yang diberikan mencakup perumusan norma Peraturan Daerah, ketentuan sanksi administratif, hingga ketentuan sanksi pidana dalam Peraturan Daerah,” ujarnya.
Lebih lanjut, Mia mengungkapkan pemerintah daerah perlu melakukan penyesuaian ketentuan pidana dalam Peraturan Daerah dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru serta Undang-Undang Penyesuaian Pidana agar pengaturannya tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pemerintah daerah juga perlu menginventarisasi pidana adat yang masih berlaku dan memastikan tidak bertentangan dengan ketentuan KUHP yang baru,” ujarnya.
Sementara itu, Eki Indra Wijaya menyampaiakan harapannya kegiatan pembinaan ini dapat menjadi bekal bagi para Perancang dalam menyusun maupun mengharmonisasi produk hukum daerah yang berkualitas, khususnya terkait pembentukan norma, penerapan sanksi administratif, dan ketentuan pidana dalam Peraturan Daerah.
“Hari ini kiranya dapat menjadi bekal bagi Perancang dalam menyusun maupun mengharmonisasi produk hukum daerah terutama dalam pembentukan norma, penerapan sanksi administratif, dan ketentuan pidana dalam peraturan daerah dengan memperhatikan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan,” tuturnya.



