Kabupaten Tangerang, 11 Mei 2026 , Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang secara resmi meluncurkan inovasi layanan LARIS MANIS (Layanan Roya dan Waris Lima Menit Selesai)
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Febri Effendi menyampaikan bahwa inovasi LARIS MANIS lahir dari hasil evaluasi terhadap berbagai keluhan masyarakat yang masuk melalui kanal “Halo Kakan”. Selama ini, masyarakat kerap menghadapi ketidakpastian layanan dan harus bolak-balik ke Kantor Pertanahan hanya untuk melengkapi persyaratan administrasi.
Melalui layanan ini, masyarakat cukup mengunggah dokumen persyaratan melalui website LARIS MANIS dari rumah. Setelah dokumen dinyatakan valid dan lengkap, pemohon hanya perlu datang sesuai jadwal yang telah ditentukan secara mandiri untuk proses verifikasi berkas fisik dan pencetakan sertipikat.
Selain itu, layanan LARIS MANIS juga memastikan proses pelayanan roya dan waris dapat diselesaikan hanya dalam waktu lima menit, terhitung sejak pemohon melakukan pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) di lokasi pelayanan.
Kegiatan launching ini dihadiri oleh Plh. Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN RI, Tri Wibisono, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis, Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Banten, Fadli Afriadi, Staf Ahli Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Tangerang, Mochamad Solehudin, serta jajaran pemerintah daerah, Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten dan Kantah Kab Tangerang.
Melalui inovasi LARIS MANIS, Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang berharap pelayanan pertanahan dapat menjadi lebih cepat, mudah, transparan, serta memberikan kepastian layanan bagi masyarakat.
#NusronMENTERIATRBPN
#KementerianATRBPN
#SetiapKitaAdalahHumas
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#BapakKakanFebriEffendi
Humas ATR/BPN Kabupaten Tangerang
JI. H. Abdul Hamid Kav. 8, Tigaraksa Kabupaten Tangerang
Situs Web : kab-tangerang.atrbpn.go.id
Instagram : kantahkabtangerang
Facebook : kantahkabtangerang
X : kantahkabtangerang
Youtube : Kantah kab tangerang
3m.
(*)


