TANGERANG – Ombudsman Republik Indonesia melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas IIA Tangerang, Selasa (22/9/2026). Pengawasan dilakukan untuk melihat langsung pelaksanaan tugas pemasyarakatan sekaligus memastikan hak dan pelayanan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) terpenuhi sesuai ketentuan.
Dalam sidak tersebut, Ombudsman memeriksa mekanisme pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan serta sistem pelaporan yang diterapkan di Lapas Pemuda Tangerang.
Sejumlah aspek pelayanan turut menjadi perhatian, mulai dari layanan integrasi, makanan, kesehatan, ibadah, Wartelsuspas hingga mekanisme pengaduan.
Pengawasan juga diarahkan pada prinsip kesetaraan dalam pemberian layanan. Ombudsman memastikan pelayanan kepada WBP diberikan tanpa diskriminasi, sekaligus memberikan sosialisasi mengenai hak dan kewajiban WBP serta mekanisme layanan yang dapat diakses selama menjalani masa pidana.
Selain pelayanan publik, Ombudsman meninjau pelaksanaan program pembinaan. Pada bidang pembinaan kepribadian, kegiatan yang ditinjau antara lain pembinaan keagamaan bagi WBP beragama Islam, Kristen, dan Buddha.
Sementara pembinaan kemandirian mencakup sejumlah kegiatan produktif, seperti batik tulis, handycraft, bengkel kerja, bordir hingga seni lukis.
Layanan Remisi hingga Pembebasan Bersyarat Ikut Diperiksa
Ombudsman juga mengecek pelaksanaan layanan integrasi, termasuk remisi, layanan self service, dan pembebasan bersyarat.
Peninjauan ini dilakukan untuk memastikan proses pelayanan berjalan sesuai persyaratan dan ketentuan, sekaligus memberikan akses yang jelas bagi WBP yang memenuhi persyaratan untuk memperoleh hak integrasi.
Rangkaian sidak kemudian berlanjut ke sejumlah fasilitas, di antaranya blok hunian, klinik, kantin, Posyandu Warna, Wartelsuspas dan ruang kunjungan.
Dalam kesempatan tersebut, Ombudsman juga berdialog langsung dengan WBP. Dialog dilakukan untuk memperoleh gambaran mengenai pengalaman WBP dalam mendapatkan pelayanan sekaligus pelaksanaan program pembinaan di dalam lapas.
Pengawasan Ombudsman tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan pemasyarakatan berjalan transparan, setara dan sesuai dengan ketentuan.
Lapas Pemuda Tangerang juga terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan serta pelaksanaan pembinaan yang berorientasi pada pemenuhan hak WBP.
Melalui pengawasan dan evaluasi secara langsung, penyelenggaraan pemasyarakatan diharapkan semakin akuntabel, humanis dan bebas dari praktik diskriminasi.(zher).


