Penguatan Perda KI, Kemenkum Malut Sambangi Pemkab Halbar


Jailolo – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) terus mendorong penguatan layanan Kekayaan Intelektual (KI) di daerah. Kali ini, Kanwil Kemenkum Malut melaksanakan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Barat (Halbar) bertempat di ruang rapat Kantor Bupati, Selasa (10/3).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir (BAS), menegaskan bahwa pelaksanaan tersebut merupakan bagian dari upaya Kanwil Kemenkum Malut dalam memperluas layanan KI kepada masyarakat, juga mendorong peningkatan perlindungan dan pemanfaatan KI di daerah.

“Penguatan layanan kekayaan intelektual di daerah menjadi bagian penting dalam mendorong perlindungan serta pemanfaatan kekayaan intelektual bagi masyarakat,” ujar Argap Situngkir.

Sementara itu, Koordinator Tim M. Ikbal, menyampaikan maksud dan tujuan pelaksanaan koordinasi terkait berbagai program yang dijalankan dalam meningkatkan perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual, baik yang bersifat personal maupun komunal.

“Kolaborasi pemerintah daerah sangat penting dalam mendorong peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual baik komunal maupun personal, ini, untuk memaksimalkan pemanfaatannya untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah,” ujar Ikbal, bersama anggota tim Jufri Hamid, Endah Mau, dan Nova Mustika.

Terlebih, ia juga menambahkan pentingnya pembentukan regulasi KI di tingkat daerah sebagai dasar perlindungan terhadap hasil karya intelektual masyarakat.

“Salah satu upaya kami, Kanwil Kemenkum Malut mendorong melalui pembentukan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Kekayaan Intelektual di Kabupaten Halmahera Barat,” tambahnya.

Kemudian, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Halbar, Jason Lalomo, menyampaikan kesiapannya mendukungan berbagai program layanan KI yang telah terjalin oleh Kementerian Hukum di daerah.

“Terima kasih, kami berkomitmen merencanakan pembentukan Peraturan Daerah tentang Kekayaan Intelektual kepada Sekretaris Daerah dan pimpinan daerah agar dapat menjadi prioritas dalam program pembentukan peraturan daerah,” pungkasnya.

“Ini juga sebagai bentuk komitmen kami untuk membangun kerja sama antara Kanwil Kemenkum Malut dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat,” tambahnya.

Melalui koordinasi tersebut, tim juga menyerahkan draf Perjanjian Kerja Sama yang direncanakan akan ditandatangani pada bulan April 2026.


Next Post

Kemenkum Malut Dukung Peran Tim Pengawasan Orang Asing

Rab Mar 11 , 2026
Ternate – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut), menghadiri kegiatan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Tingkat […]