Ternate – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Perguruan Tinggi Serentak yang berlangsung di Aula Pala Ternate Kanwil Kemenkum Malut, Selasa (12/05).
Kerja sama sebagai rangkaian What’s Up Campus Call Out yang digelar secara virtual dan serentak di Indonesia. Giat ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara perguruan tinggi, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan dalam meningkatkan pelindungan serta pemanfaatan Kekayaan Intelektual (KI) di Maluku Utara.
Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir (BAS) menyampaikan bahwa di era ekonomi kreatif dan transformasi digital saat ini, Kekayaan Intelektual tidak lagi dipandang sekadar aspek administratif, tetapi telah menjadi instrumen penting dalam pembangunan daerah dan peningkatan daya saing bangsa.
“Kegiatan ini bukan sekadar seremoni administratif, tetapi wujud nyata komitmen bersama dalam memperkuat pelindungan Kekayaan Intelektual di Provinsi Maluku Utara, khususnya terhadap hasil karya, inovasi, dan kekayaan budaya daerah yang menjadi identitas serta kebanggaan masyarakat kita,” ujar Argap.
Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penyerahan Sertifikat Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara sebagai bentuk pengakuan dan pelindungan hukum terhadap kekayaan budaya daerah. Penyerahan sertifikat ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga warisan budaya Maluku Utara agar tetap lestari dan memiliki kepastian hukum sebagai aset intelektual daerah.
Argap menegaskan bahwa perguruan tinggi memiliki peran penting sebagai pusat lahirnya inovasi, penelitian, dan kreativitas generasi muda. Menurutnya, banyak hasil penelitian dosen maupun mahasiswa yang memiliki potensi untuk dilindungi melalui hak cipta, paten, maupun bentuk KI lainnya serta dapat dikembangkan menjadi produk bernilai ekonomi.
“Begitu banyak potensi kekayaan intelektual yang dapat mendorong peningkatan nilai tambah daerah. Hasil karya akademik seperti skripsi, tesis, maupun disertasi tidak hanya berhenti sebagai laporan penelitian, tetapi juga dapat dikomersialisasikan secara legal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa Kanwil Kemenkum Malut terus membuka ruang yang luas bagi sivitas akademika, pelaku UMKM, dan ekonomi kreatif untuk memperoleh pelindungan KI, mulai dari hak cipta, merek, paten, desain industri, rahasia dagang, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), hingga indikasi geografis produk unggulan daerah.
Pada kesempatan tersebut, Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, dalam sambutannya menyampaikan bahwa saat ini China menjadi negara dengan jumlah pendaftaran kekayaan intelektual terbesar di dunia, khususnya di bidang paten dan artificial intelligence (AI). Meski demikian, ia mengajak seluruh civitas akademika Indonesia untuk terus melakukan riset dan inovasi serta tidak berkecil hati menghadapi persaingan global.
“Kehadiran Kementerian Hukum hari ini tidak sekadar memberikan perlindungan terhadap kekayaan intelektual, tetapi juga memastikan komersialisasi hasil inovasi tersebut. Perlindungan hukum itu penting, namun yang lebih utama adalah bagaimana hasil riset dapat memberikan manfaat ekonomi,” ujar Supratman.
Menteri Hukum juga menegaskan komitmen Kementerian Hukum dalam mendukung promosi hasil inovasi mahasiswa dan akademisi. Ia mendorong generasi muda untuk terus menghasilkan karya inovatif karena pemerintah siap memberikan pelindungan hukum sekaligus mendukung pemasarannya.
Lebih lanjut, Supratman menyampaikan bahwa Indonesia saat ini menjadi negara ke-15 di dunia yang menyediakan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual. Pemerintah, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, telah mengalokasikan Rp10 triliun melalui skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan agunan hak kekayaan intelektual guna mendukung riset dan inovasi nasional.
Kakanwil Budi Argap Situngkir turut mendukung penuh langkah strategis pemerintah pusat dalam mendorong penguatan ekosistem kekayaan intelektual di daerah. Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah, perguruan tinggi, dan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan iklim inovasi yang produktif dan berdaya saing.
“Saya berharap penandatanganan kerja sama ini menjadi langkah nyata untuk membangun Maluku Utara yang kreatif, inovatif, berdaya saing, dan memiliki kepastian hukum dalam pelindungan karya anak bangsa di Bumi Moloku Kie Raha,” pungkasnya.
Adapun PKS yang dilaksanakan Kanwil Kemenkum Malut melibatkan 14 mitra kerja sama, terdiri atas 12 perguruan tinggi, Dinas Pariwisata Provinsi Maluku Utara, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku Utara. Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan sinergi antara pemerintah, perguruan tinggi, dan para pemangku kepentingan lainnya dapat semakin memperkuat pelindungan serta pemanfaatan Kekayaan Intelektual guna mendukung pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.


