Tangsel – Di wilayah JurangMangu Timur Kota Tangerang Selatan banyak bangunan yang tidak mempunyai ijin mendirikan bangunan (IMB), untuk itu Kamaludin selaku Lurah Jurangmangu Timur sangat mengapresiasi ketika tim media pada hari selasa (5/4), mengkonfirmasi prihal bangunan yang tidak mempunyai ijin mendirikan bangunan (IMB).Rabu (06/04/22).
Namun Lurah Jurangmangu Timur akan berkoordinasi dengan pihak ekbang kecamatan pondok aren, untuk membicarakan prihal bangunan yang tak berijin tersebut di wilayahnya.
Kamaludin selalu sigap dalam hal bangunan yang tak berijin, apalagi bangunan sudah berdiri maka akan saya cek langsung ke lokasi di Jl. Garuda raya Rt. 04/08.
Jabatan sebagai Lurah yang diembannya selama kurang lebih 11 tahun yang telah dipercaya oleh Walikota Tangsel tidak menyurutkan semangatnya berjuang demi kemajuan Jurtim.
Selanjutnya Lurah akan memberikan teguran keras, apabila bangunan tersebut tidak ada ijinnya bila perlu ada penyegelan jika masih bandel, Karena ini sudah terlanjur di bangun dua lantai.
Diwaktu yang berbeda, dari tim media telah mengkonfirmasi ke pihak Satpol PP dalam hal ini Suherman selaku staff penindakan diruang kerjanya mengatakan,
bahwa apapun bentuk bangunannya kalau memang tidak ada ijinnya atau IMB harus ditindak dan disegel dalam artian harus ada prosedurnya. Suherman beserta anggota Satpol PP yang lainnya akan turun langsung ke lokasi setelah dapat mandat atau perintah dari atasan kami. Dan saya tidak mau terulang lagi nama saya di buat tameng, padahal saya tidak mengurus apa-apa.tegas suherman.
Harapan saya selaku lurah Jurtim, supaya warga masyarakat tangsel sadar akan taat hukum, khususnya di wilayah kelurahan jurangmangu timur apabila membangun harus ada IMB terlebih dulu, taat pada peraturan yang sudah ada,(arb).