TANGERANG — Kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan desa melalui Sistem Transaksi Non Tunai Desa (SITANSA) yang menyeret operator Desa Pondok Kelor, operator Desa Kampung Kelor, serta seorang staf honorer Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang memasuki babak yang menyisakan pertanyaan lebih besar.
Bukan lagi sekadar soal siapa yang telah diproses hukum, melainkan bagaimana sistem pengawasan dapat ditembus hingga pencairan dana APBDes berulang kali menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1.271.596.502.
Dalam perkara tersebut, staf honorer DPMPD Kabupaten Tangerang Wahyu Awaludin didakwa bersama operator Desa Pondok Kelor Ali Imron dan operator Desa Kampung Kelor Hendra Kumala melakukan pencairan anggaran APBDes lebih dari satu kali melalui aplikasi SITANSA. Nilai kerugian negara yang disebut dalam perkara mencapai sekitar Rp1,27 miliar.
Wahyu Awaludin kemudian divonis 3 tahun 6 bulan penjara. Sementara Ali Imron dan Hendra Kumala diproses dalam perkara terpisah.
Proses Hukum Berjalan, Pertanyaan Pengawasan Belum Terjawab
Redaksi sebelumnya telah melayangkan konfirmasi kepada Kepala DPMPD Kabupaten Tangerang H. Yayat Rohiman, S.IP., M.Si.
Konfirmasi tersebut diarahkan pada sejumlah hal penting, antara lain mekanisme pengawasan SITANSA, kewenangan operator, mekanisme verifikasi transaksi, serta langkah evaluasi DPMPD setelah terungkapnya perkara tersebut.
Namun hingga berita ini disusun, belum diperoleh penjelasan substantif dari H. Yayat Rohiman mengenai pertanyaan tersebut.
Padahal, DPMPD merupakan perangkat daerah yang memiliki fungsi pembinaan pemerintahan desa. Bahkan dalam publikasi resmi Pemkab Tangerang, digitalisasi pengelolaan keuangan desa disebut sebagai bagian dari upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.
Karena itu, publik layak mengetahui apakah kasus SITANSA ini telah diikuti evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengendalian dan pengawasan.
Apdesi: Kasus Sudah Diproses Hukum
Konfirmasi juga telah disampaikan kepada Ketua Apdesi Kabupaten Tangerang H. Maskota.
Namun, penjelasan yang diberikan sejauh ini pada pokoknya menyatakan bahwa kasus tersebut sudah diproses secara hukum.
Pernyataan tersebut tentu dihormati.
Proses hukum memang menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan. Terlebih, sebagian pihak dalam perkara tersebut telah menjalani proses persidangan dan salah satunya telah dijatuhi vonis.
Namun, dari perspektif pengawasan publik, terdapat persoalan berbeda yang belum otomatis terjawab oleh putusan pidana.
Yakni, bagaimana mekanisme pengendalian internal bekerja sebelum terjadinya pencairan ganda tersebut?
Jika Sistem Digital untuk Pengawasan, Mengapa Bisa Terjadi Berulang?
Perkara ini menjadi menarik karena SITANSA dan sistem digital pengelolaan keuangan desa pada dasarnya dimaksudkan untuk memperkuat tata kelola dan pengawasan.
Dalam dokumen dan pemberitaan mengenai perkara tersebut, modus yang diduga digunakan berkaitan dengan pencairan anggaran lebih dari satu kali melalui sistem.
Salah satu pemberitaan mengenai perkara menyebut adanya dugaan pemanfaatan celah atau bug pada kode rilis pencairan sehingga transaksi yang sebelumnya telah dicairkan dapat kembali diproses. Informasi mengenai modus tersebut merupakan keterangan yang disampaikan dalam proses penyelidikan dan harus tetap ditempatkan sebagai bagian dari fakta perkara yang diuji secara hukum.
Jika celah tersebut memang ada, pertanyaan berikutnya menjadi penting:
Apakah celah itu diketahui oleh pengelola sistem sebelum perkara terjadi?
Jika tidak diketahui, mengapa sistem tidak memiliki pengaman otomatis yang mencegah pencairan ganda?
Dan jika diketahui, siapa yang bertugas menutup celah tersebut?
Bukan Menuduh Kepala Desa
Pertanyaan mengenai kepala desa juga perlu ditempatkan secara proporsional.
Redaksi tidak menyimpulkan bahwa kepala desa tertentu terlibat dalam tindak pidana hanya karena jabatannya.
Keterlibatan pidana harus didasarkan pada alat bukti dan fakta hukum.
Namun dalam perspektif administrasi pemerintahan desa, tetap penting diketahui bagaimana hubungan kewenangan antara kepala desa, operator, bendahara, pihak kecamatan, DPMPD, serta pihak yang mengendalikan sistem.
Sebab, transaksi APBDes tidak semestinya hanya dilihat dari siapa yang menekan tombol atau memasukkan data ke dalam aplikasi.
Yang perlu ditelusuri adalah seluruh rantai transaksi:
perencanaan → pengajuan → verifikasi → persetujuan → penerbitan kode → pencairan → penerimaan dana → penggunaan → pertanggungjawaban.
Di titik mana kontrol dilakukan?
Di titik mana transaksi diverifikasi?
Dan di titik mana seharusnya pencairan kedua dapat dihentikan?
Rp1,27 Miliar dan Ujian Tata Kelola Desa
Kasus ini juga menjadi ujian bagi sistem pengawasan keuangan desa di Kabupaten Tangerang.
Kabupaten Tangerang memiliki 246 desa. DPMPD sendiri menyatakan digitalisasi pengelolaan keuangan desa merupakan bagian dari upaya membangun tata kelola yang lebih transparan dan akuntabel.
Karena itu, kasus yang terjadi di Pondok Kelor dan Kampung Kelor semestinya tidak hanya berhenti pada proses pemidanaan terhadap individu.
Pertanyaan berikutnya adalah apakah transaksi desa lainnya telah dilakukan pemeriksaan untuk memastikan tidak ada pola serupa.
Apakah seluruh kode pencairan yang pernah digunakan telah direkonsiliasi?
Apakah terdapat mekanisme otomatis yang dapat mendeteksi pencairan ganda?
Apakah akses operator desa dan staf pada sistem telah dievaluasi?
Dan apakah setelah kasus ini terjadi, SOP pengelolaan SITANSA telah diperketat?
Redaksi Masih Membuka Ruang Jawaban
Redaksi tetap memberikan ruang kepada Kadis DPMPD Kabupaten Tangerang H. Yayat Rohiman, S.IP., M.Si., maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan.
Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk mendahului proses hukum ataupun menetapkan kesalahan terhadap pihak yang belum dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
Sebaliknya, pertanyaan yang diajukan adalah bagian dari kepentingan publik untuk mengetahui mengapa dana desa senilai Rp1,27 miliar dapat dicairkan secara berulang dan bagaimana pemerintah daerah memperbaiki sistem setelah kasus tersebut terungkap.
Sebab, proses hukum terhadap pelaku merupakan satu hal. Memperbaiki celah sistem agar kasus serupa tidak kembali terjadi adalah persoalan lain yang juga harus dijawab.(*)



