KOTA TANGERANG — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar resmi menyetujui dan menetapkan H. Saiful Milah sebagai Pengganti Antarwaktu (PAW) Pimpinan DPRD Kota Tangerang untuk sisa masa jabatan 2024-2029.
Penetapan tersebut tertuang dalam surat DPP Partai Golkar Nomor B-23/DPP/GOLKAR/IX/2026 tertanggal 9 September 2026, yang ditujukan kepada Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Banten.
Surat tersebut menjadi dasar bagi jajaran Partai Golkar di tingkat Provinsi Banten untuk melanjutkan proses PAW sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua DPD Partai Golkar Kota Tangerang, H. Sachrudin, membenarkan keputusan tersebut. Ia mengatakan, pihaknya telah menerima surat dari DPP Partai Golkar terkait pergantian antarwaktu pimpinan DPRD Kota Tangerang.
“Alhamdulillah, kemarin kita sudah mendapatkan surat dari Ketua DPP (Bahlil Lahadalia), terkait pergantian antar waktu pimpinan DPRD Kota Tangerang,” kata Sachrudin seusai rapat pleno Badan Pengurus Harian (BPH) terkait surat keputusan DPP Golkar di Gedung DPD Golkar Kota Tangerang, Sabtu (12/9/2026).
Saiful Milah Gantikan Posisi Rusdi Alam
Penetapan Saiful Milah tidak terlepas dari wafatnya H. Rusdi Alam, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Tangerang.
Dalam proses pengajuan PAW, salah satu dokumen yang menjadi dasar adalah Surat Keterangan Kematian Nomor 3671-KM-22072026-00001 atas nama Rusdi Alam.
Selain itu, DPP Golkar juga mempertimbangkan surat DPD Partai Golkar Provinsi Banten Nomor B-108/DPD-I/GOLKAR/VIII/2026 tertanggal 28 Agustus 2026 tentang permohonan persetujuan PAW Pimpinan DPRD Kota Tangerang.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, DPP Partai Golkar menyatakan menyetujui dan menetapkan H. Saiful Milah sebagai pengganti antarwaktu Pimpinan DPRD Kota Tangerang untuk melanjutkan sisa masa jabatan 2024-2029.
DPP Golkar selanjutnya meminta DPD Partai Golkar Provinsi Banten segera menindaklanjuti keputusan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masih Menunggu Tahapan Administratif
Meski telah memperoleh persetujuan dari DPP Golkar, penetapan Saiful Milah belum serta-merta mengakhiri seluruh proses PAW.
Masih terdapat tahapan administratif dan prosedural yang harus diselesaikan sebelum pergantian pimpinan DPRD tersebut resmi berlaku.
Dengan keluarnya surat DPP Golkar, proses pengisian posisi pimpinan DPRD Kota Tangerang yang ditinggalkan Rusdi Alam kini memasuki tahap berikutnya.
Keputusan DPP tersebut sekaligus menjadi landasan bagi jajaran Golkar di tingkat provinsi untuk meneruskan proses PAW kepada lembaga terkait sesuai mekanisme yang berlaku.
Jika seluruh tahapan administratif telah diselesaikan, H. Saiful Milah akan melanjutkan posisi pimpinan DPRD Kota Tangerang untuk sisa masa jabatan 2024-2029.
Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada penyelesaian seluruh proses administratif dan keputusan lembaga yang berwenang dalam mekanisme PAW pimpinan DPRD.
()*


