Kadis PUPR Bungkam Soal Proyek Jembatan Rp4,07 Miliar, DPRD dan Publik Diminta Awasi APBD


KOTA TANGERANG – Hingga beberapa hari setelah upaya konfirmasi dilakukan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang, Taufik Syahzaeni, belum juga memberikan klarifikasi resmi terkait proyek pembangunan Jembatan Jalan Kampung Bayur Sisi Cisadane Barat, Kecamatan Periuk, yang menelan anggaran Rp4,07 miliar dari APBD Kota Tangerang Tahun Anggaran 2025.

Padahal, redaksi telah menyampaikan sejumlah pertanyaan menyangkut proses perencanaan, pemilihan penyedia jasa, standar mutu material, serta mekanisme pengawasan proyek tersebut melalui jalur komunikasi yang patut. Namun hingga berita lanjutan ini diturunkan, belum ada penjelasan tertulis maupun pernyataan resmi dari instansi teknis terkait.

Kondisi ini memicu meningkatnya perhatian publik, mengingat proyek jembatan merupakan infrastruktur strategis yang berdampak langsung terhadap keselamatan dan mobilitas masyarakat. Ketiadaan penjelasan dinilai berpotensi menimbulkan berbagai tafsir di ruang publik, terlebih setelah munculnya temuan awal di lapangan yang memerlukan penjelasan teknis lebih lanjut.

Desakan Pengawasan DPRD Menguat

Sejumlah pemerhati kebijakan publik menilai, sikap diam pejabat teknis terhadap pertanyaan media justru berpotensi melemahkan prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah. Dalam konteks ini, DPRD Kota Tangerang didorong untuk mengaktifkan fungsi pengawasan secara lebih tegas.

DPRD dinilai memiliki kewenangan konstitusional untuk meminta laporan lengkap dari Dinas PUPR, mulai dari dokumen perencanaan, kontrak kerja, metode pelaksanaan, hingga hasil pengawasan lapangan. Langkah tersebut dianggap penting untuk memastikan proyek berjalan sesuai dokumen kontrak, spesifikasi teknis, serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Audit APBD Dinilai Perlu Dilakukan

Dorongan pengawasan tidak berhenti pada pemanggilan atau klarifikasi administratif semata. Proyek bernilai miliaran rupiah ini juga dinilai layak untuk dilakukan audit kinerja dan audit kepatuhan, guna menilai kesesuaian antara pekerjaan fisik di lapangan dengan perencanaan serta penggunaan anggaran.

Dalam hal ditemukan indikasi ketidaksesuaian, DPRD didorong untuk berkoordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Audit ini dipandang sebagai langkah preventif untuk mencegah potensi penyimpangan sekaligus memastikan tidak terjadinya pemborosan anggaran daerah.

Transparansi proyek infrastruktur dinilai menjadi kebutuhan mutlak, terlebih jembatan merupakan fasilitas publik yang menyangkut keselamatan jangka panjang masyarakat. Setiap potensi kelalaian dalam perencanaan, pengawasan, maupun pelaksanaan pekerjaan berisiko menimbulkan dampak serius di kemudian hari.

Peran Pengawasan Publik

Selain DPRD, masyarakat juga diharapkan berperan aktif dalam melakukan pengawasan sosial terhadap proyek pembangunan yang menggunakan dana publik. Partisipasi warga dalam menyampaikan informasi, dokumentasi lapangan, serta laporan dugaan kejanggalan dinilai sebagai bagian penting dari kontrol demokratis.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari DPRD Kota Tangerang terkait rencana pemanggilan atau evaluasi terhadap Dinas PUPR. Sementara itu, publik menanti langkah konkret lembaga legislatif dalam memastikan akuntabilitas pengelolaan APBD.

Redaksi menegaskan kembali bahwa hak jawab dan ruang klarifikasi tetap dibuka bagi Kepala Dinas PUPR Kota Tangerang, pihak pelaksana proyek, maupun lembaga pengawas terkait. Setiap penjelasan resmi akan dimuat secara berimbang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(zher)


Next Post

Pastikan Keamanan Jelang Nataru, Rutan Pandeglang Gandeng PLN Cek Instalasi Listrik

Sab Des 20 , 2025
KORANTANGERANG.COM-Menyambut perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pandeglang melaksanakan pemeriksaan jaringan listrik bersama PLN, Jumat […]