Cilegon – Setelah menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, puluhan massa yang tergabung dalam Himpunan Pengusaha Cilegon melanjutkan aksi unjukrasanya di Kantor Kadin Cilegon di Jalan Raya Cilegon-Anyer, Kelurahan Ramanuju, Kecamatan Purwakarta, Rabu (30/10/2019).
Dalam orasinya massa mendesak pembatalan pelaksanaan Musyawarah Kota (Mukota) Periode 2019-2024 yang akan dilaksanakan pada 14 November 2019 mendatang. Ia menilai pemilihan ketua organisasi pengusaha tersebut cacat hukum.
“Aksi ini bertujuan dalam rangka menyuarakan aspirasi dari pihak pengusaha dan kami sebagai pengurus Kadin merasa dizolimi, kami pengurus resmi yang memiliki SK Kadin Banten, namun tidak pernah dilibatkan,” ungkap Jaenal Arifin Koordinator aksi Himpunan Pengusaha Cilegon, kepada wartawan.
Lebih lanjut, Jaenal maka sebab itu, pihaknya menuntut Mukota Kadin Cilegon dibatalkan dan membekukan Kadin Cilegon.
“Kami sebagai pengurus Kadin Cilegon menyatakan mosi tidak percaya karena konflik internal belum selesai, karena bila ini dipaksakan akan melanggar hukum dan cacat hukum,” Jelasnya.
Jaenal Arifin, menjelaskan bahwa konflik internal itu diantara pengangkatan Isbatullah Alibasja sebagai Ketua Organizing Committee (OC) Mukota Kadin Cilegon tidak sah karena tanpa melalui rapat.
“Seharusnya saya sebagai pengurus yang resmi diundang dong. Kedua saat Rapat Pimpinan (Rapim) Kadin saya tidak diundang. Jadi konflik internal ini belum selesai, jangan dipaksakan lah terkait Mukota Kadin ini,” Ucapnya.
Oleh karena itu, pihaknya mendesak Kadin Banten untuk membatalkan Mukota Kadin Cilegon karena melanggar AD/ART dan melanggar hukum.
“Bila nanti keputusannya terus berjalan kami akan lanjutkan aksi dan kerahkan ribuan masa dan masyarakat, Insya allah pada jumat nanti ada keputusanya dan kita masih menunggu,” tegasnya.(Madsari)