Kanwil Kemenkum Malut Ikuti Sosialisasi Pedoman Teknis BSK Hukum 2026, Perkuat Rekomendasi Kebijakan Berbasis Data


Ternate – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara melalui Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) mengikuti kegiatan Sosialisasi Pedoman Teknis Kegiatan Badan Strategi Kebijakan Hukum (BSK Hukum) di Wilayah Tahun 2026 yang digelar di Aula Gamala Lantai I Kanwil Kemenkum Maluku Utara, Selasa (10/2). Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum se-Indonesia beserta jajaran, khususnya Divisi P3H dan para analis kebijakan, serta dihadiri langsung oleh Kepala BSK Hukum RI, Andry Indrady, bersama jajaran BSK Hukum sebagai pelaksana sekaligus narasumber.

Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh MC dan dilanjutkan laporan kegiatan oleh Sekretaris BSK Hukum, Dwi Harnanto, yang menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan memberikan panduan teknis secara jelas kepada Kantor Wilayah dalam melaksanakan rangkaian program BSK Hukum pada tahun 2026. Sosialisasi ini sekaligus menjadi langkah penguatan tata kelola perencanaan dan pelaksanaan kegiatan strategis di wilayah agar menghasilkan rekomendasi kebijakan yang berbasis bukti, akuntabel, dan berdampak nyata terhadap perumusan kebijakan publik yang berkualitas.

Selanjutnya, peserta menerima pemaparan materi dari narasumber BSK Hukum terkait empat agenda utama kegiatan di wilayah tahun 2026, yakni Forum Komunikasi Kebijakan (FKK): Legal Policy Hub, Analisis Implementasi dan Evaluasi Kebijakan (AIEK), Diskusi Strategi Kebijakan (DSK), serta pelaksanaan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) dan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP). Para narasumber menjelaskan secara rinci mulai dari tujuan, dasar hukum, teknis pelaksanaan, tahapan kegiatan, hingga ketentuan pelaporan yang harus dipedomani oleh seluruh Kantor Wilayah.

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif antara pemateri dan peserta dari Kantor Wilayah untuk memperjelas teknis pelaksanaan serta menyamakan persepsi agar pelaksanaan program BSK Hukum di wilayah berjalan optimal. Dalam arahannya, Kepala BSK Hukum RI Andry Indrady menegaskan bahwa seluruh kegiatan tersebut bertujuan menghasilkan rekomendasi kebijakan yang kuat, berbasis data dan analisis, untuk disampaikan kepada Menteri Hukum RI. Ia juga menekankan bahwa agenda baru tahun ini yakni FKK menjadi induk dari seluruh kegiatan BSK Hukum sekaligus sarana memperkuat hubungan dan kolaborasi dengan stakeholder kementerian/lembaga dalam peningkatan arah kebijakan publik di Indonesia.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, menyambut baik sosialisasi pedoman teknis tersebut dan menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum Malut untuk mendukung penuh pelaksanaan seluruh agenda BSK Hukum di wilayah. Argap menilai kegiatan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat kualitas perumusan kebijakan yang tidak hanya berbasis asumsi, namun ditopang data dan evaluasi yang terukur.

“Kami mendukung penuh kegiatan BSK Hukum tahun 2026. Kanwil Kemenkum Maluku Utara akan mendorong jajaran, khususnya Divisi P3H dan analis kebijakan, agar menyusun rencana aksi yang selaras dengan pedoman teknis, sehingga hasil pelaksanaan kegiatan benar-benar menghasilkan rekomendasi kebijakan yang kuat, akuntabel, dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Argap.

Sebagai tindak lanjut, Divisi P3H Kanwil Kemenkum Maluku Utara akan segera menyusun serta menetapkan rencana aksi pelaksanaan kegiatan BSK Hukum di wilayah Tahun 2026, guna memastikan seluruh agenda berjalan optimal dan menghasilkan rekomendasi kebijakan yang berbasis data serta analisis yang komprehensif.


Next Post

Lapas Banjar Terima Kunjungan Bank Indonesia, Perkuat Sinergitas Dan Dukungan Terhadap Program Pembinaan Dan Ketahanan Pangan

Sel Feb 10 , 2026
KORANTANGERANG.COM-Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Banjar menerima kunjungan dari Bank Indonesia (BI) dalam rangka mempererat sinergitas dan kerja sama antarinstansi, khususnya […]