Dari 27 Raperda, DPRD Kota Tangsel Hanya Hasilkan 4 Perda


Tangsel – DPRD Kota Tangerang Selatan kurang produktif, terutama berkaitan dengan fungsi legislasinya. Padahal, tepat pada 29 Agustus 2019, anggota DPRD Tangsel periode 2019-2024 sudah genap setahun bertugas. DPRD Tangsel yang terdiri dari 50 anggota dewan itu baru hanya mengeluarkan empat Peraturan Daerah (Perda) saja.

Adapun perda yang dikeluarkan itu, yakni, Raperda Penyelenggaran Pendidikan, Raperda Hyme, Raperda Rusunnawa dan Raperda penyertaan modal daerah pada perseroan terbatas dan Raperda Pengelolaan Rumah Susun Sewa.

Padahal, jumlah program pembentukan (propemperda), berdasarkan Keputusan DPRD Tangsel ada 27 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan dibahas di tahun 2020.

Kepala Bagian (Kabag) Perundang-Undangan sekretariat DPRD Tangsel Yudi Susanto mengakui, DPRD Tangsel baru mengesahkan empat Peraturan Daerah (Perda).

“Iya ada empat Perda yang sudah disahkan oleh DPRD Tangsel. Ditambah Raperda APBD 2020,” katanya kepada tangerangonline.id Group Siberindo.co, Senin (16/11/2020).

Yudi menuturkan, dari 27 raperda itu, beberapa di antaranya telah berproses di Provinsi Banten yakni, Raperda Produk Lokal, Raperda BJB dan Raperda Pariwisata.

“Setahu saya sudah ada beberapa Raperda yang berproses di Provinsi Banten. Makanya kami masih menunggu dari Provinsi,”ujarnya.

Yudi mengungkapkan, DPRD Tangsel sudah berkerja maksimal untuk membahas Raperda. Namun, hingga saat kami masih menunggu inisiatif Raperda yang diajukan Pemkot.

“Kalau kita sudah bekerja maksimal tinggal bagaimana inisiatif Pemkot mengajukan Raperda ke DPRD Tangsel,”ungkapnya.

Sebelumnya, Pengamat UIN Syarif Hidayatullah Zaki Mubarak menyebut DPRD Tangsel periode baru diharapkan mampu memperbaiki masalah produktivitas. Dari ­tahun ke tahun, Zaki menyebut produktivitas DPRD, jika dilihat dari fungsi legislasi, selalu menurun.

“Problem utama dari DPRD Tangsel kita ini ialah bukan pertarungan ide dan gagasan, melainkan lebih kepada masalah produktivitas,”katanya, beberapa waktu yang lalu.

Zaki mengatakan, penyusunan Prolegda yang tidak direncanakan dengan matang menjadi salah satu penyebab DPRD Tangsel sulit memenuhi target yang sudah ditetapkan dalam Prolegda. Seringkali Prolegda yang disusun hanya berdasarkan usulan tanpa kajian yang matang.

“Prolegda tidak masuk akal hanya berdasarkan usulan, tanpa melihat kebutuhan rakyat,”ujarnya.

Selain itu juga, kata Zaki, ada beberapa kemungkinan mengapa target produk Perda meleset. Salah satunya, karena adanya pandemi covid-19.

“konsentrasi legislatif dan eksekutif tidak terlalu fokus ke legislasi tapi penanganan wabah itu. Kendala ini juga di alami DPR RI dan sejumlah DPRD, yang fungsi legislasinya terhambat. Proses meminta masukan publik, rapat-rapat semua terkendala. Belum lagi anggaran yang banyak dialihkan,”ungkapnya. (*).


Next Post

Babinsa Kodim Madiun Bagikan Masker Guna Tekan Penyebaran Covid-19

Sen Nov 16 , 2020
Madiun – Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 0803/07 Kare, Kodim 0803/Madiun bersama Bhabinkamtibmas Polsek Kare dan Muspika Kare melaksanakan sosialisasi […]