Cilegon – Menanggapi surat pelaksanaan muscab HIPMI yang beredar viral di media sosial, terkonfimasi dari Maulana Rizki sebagai Sekretaris Umum menjelaskan bahwa pengambilan keputusan di HIPMI harus melalui mekanisme dan etika organisasi bahkan harus sesuai dengan Peraturan Organisasi HIPMI (Himpunan pengusaha muda Indonesia)
BPC HIPMI Kota Cilegon di akhir masa bakti kepengurusannya ini telah membentuk kepanitian MUSCAB HIPMI melalui Rapat badan pengurus lengkap HIPMI Kota Cilegon dan telah mengeluarkan SK untuk kepanitian Muscab. Artinya Badan Pengurus Cabang (BPC) HIPMI Kota Cilegon sedang mempersiapkan proses Musyawarah Cabang (MUSCAB) sesuai dengan mekanisme organisasi, ini hanya tinggal kita tentukan waktunya dan kita akan laksanakan. Pungkasnya
Rizki menambahkan, tidak ada istilah Karateker di organisasi HIPMI dan jelas tidak sesuai dengan Peraturan Organisasi HIPMI. Di dalam Peraturan Organisasi ART pasal 13 tentang Musyawarah Cabang menerangkan bahwa dalam ayat 2 Yakni, Apabila 3 bulan sesudah masa bakti Badan Pengurus Cabang tidak menyelenggarakan Muscab Tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan maka badan pengurus cabang kehilangan hak dan wewenang dan harus diadakan Musyawarah Cabang luar biasa sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Rumah Tangga.
Dilanjutkan dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) pasal 16 tentang Musyawarah Cabang Luar Biasa ayat 2 (dua) yakni, Musyawarah Cabang luar biasa dapat diadakan atas permintaan 2/3 (dua pertiga) anggota biasa cabang bersama-sama dengan 2/3 (dua per tiga) jumlah anggota Badan pengurus cabang.
Rizki menambahkan, Yang perlu digaris bawahi, kita ini dalam proses persiapan penyelenggaraan Muscab HIPMI kota Cilegon dan ini bagian dari alasan rasa tanggung jawab kita, terkecuali organisasi ini tidak ada orangnya dan tidak ada bentuknya.
Dan sampai hari ini kami pengurus HIPMI kota Cilegon tetap solid dan tegas menolak Karateker.(Rls/Madsari)