Sorotan Deviden & LHKPN Perumda Tirta Benteng Dinilai Sudah Kebablasan: Kritik Harus Berbasis Fakta, Bukan Asumsi


KOTA TANGERANG – Hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat, kritik, maupun aspirasi terhadap kinerja pemerintah maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah hal yang dilindungi dan dijamin oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun demikian, kritik dan pemberitaan yang berkembang di ruang publik seyogianya dibangun di atas dasar data yang akurat dan fakta yang nyata, bukan semata-mata berupa pandangan sepihak atau opini yang cenderung membentuk persepsi negatif tanpa bukti yang kuat.

Hal ini disampaikan oleh Ibnu Jandi, saat memberikan tanggapan terkait berbagai sorotan yang belakangan ini ditujukan kepada Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang beserta Direktur Utamanya, Doddy Effendy. Menurut pandangannya, sejauh ini manajemen perusahaan justru sangat terbuka dan tidak pernah menolak atau menutup diri dari masukan, saran, maupun kritik yang disampaikan oleh masyarakat luas.

Ia menegaskan bahwa bagi seorang pemimpin, terutama yang mengemban amanah publik, kritik merupakan bagian tak terpisahkan dari mekanisme kontrol sosial yang sehat dan wajib diterima dengan kepala dingin serta pikiran terbuka. Akan tetapi, cara penyampaian maupun substansi isu yang disampaikan pun harus tetap berada dalam koridor kebenaran dan keadilan.

“Memang benar, setiap pejabat publik itu wajib dan harus siap menerima segala bentuk kritik. Namun, yang perlu diingat bersama, jangan sampai kritik yang disampaikan atau yang dimuat di media justru penuh dengan dugaan kosong, bingkai narasi yang dibuat-buat, serta pendapat yang dibangun tanpa landasan fakta yang jelas dan kuat,” ujar Ibnu Jandi dalam keterangan resmi yang diterima pada Rabu (13/5/2026).

Ia mengakui sepenuhnya bahwa masyarakat memiliki hak kedaulatan untuk mengawasi setiap kebijakan, kinerja, hingga kualitas pelayanan yang diberikan oleh instansi publik maupun perusahaan milik daerah. Akan tetapi, hak tersebut harus disertai pula dengan tanggung jawab untuk menyampaikan informasi secara objektif, utuh, dan tidak terburu-buru memberikan penghakiman atau kesimpulan sepihak sebelum mengetahui gambaran yang sebenarnya.

Ibnu Jandi juga mengingatkan, apabila sebuah isu terus menerus dihembuskan dan digiring hanya berdasarkan asumsi, rasa curiga yang berlebihan, hingga menggunakan bahasa atau narasi yang bersifat memprovokasi, maka masyarakat luas pun berhak untuk menilai dan mempertanyakan kembali integritas serta tujuan sebenarnya dari pemberitaan atau kritik tersebut.

Dalam pandangannya, profesionalisme insan pers memegang peran yang sangat krusial dalam menjaga keseimbangan informasi di tengah masyarakat, sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Fungsi pers sebagai pengawas sosial harus dijalankan dengan cara yang benar dan bertanggung jawab.

“Jika sebuah pemberitaan isinya penuh dengan dugaan, sikap skeptis yang berlebihan, bahkan sudah mengarah ke upaya memprovokasi hingga menuduh tanpa dasar yang sama artinya dengan fitnah, maka sudah sepatutnya masyarakat bertanya-tanya: apa sebenarnya isi, maksud, dan tujuan dari pemberitaan tersebut?” tegasnya kembali.

Sebagai landasan hukum dan etika, ia mengingatkan kembali bahwa dalam menjalankan tugasnya, setiap wartawan terikat kewajiban untuk bekerja secara profesional, menyajikan berita yang akurat, tidak memihak, serta penuh rasa tanggung jawab demi kepentingan publik.

Secara khusus menanggapi dua isu utama yang menjadi sorotan publik belakangan ini, yaitu terkait pembagian deviden dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di lingkungan Perumda Tirta Benteng, Ibnu Jandi menyampaikan bahwa kedua hal tersebut sebenarnya sudah memiliki penjelasan yang jelas, rinci, dan dianggap sudah selesai atau tidak ada persoalan hukum maupun pelanggaran di dalamnya.

Khusus mengenai keterbukaan data LHKPN para pejabat di lingkungan perusahaan, ia menegaskan bahwa dokumen tersebut sudah tersusun rapi dan dapat diakses secara terbuka oleh siapa saja melalui situs resmi milik Perumda Tirta Benteng. Tidak ada niat maupun upaya untuk menyembunyikan data atau menutup-nutupi informasi yang bersifat publik.

“Kalau kita berbicara soal prinsip keterbukaan informasi publik, maka data-datanya itu memang sudah ada, lengkap, dan bisa dilihat langsung oleh siapa pun yang membutuhkannya. Jadi, jangan sampai kita membangun atau menimbulkan kesan seolah-olah segala sesuatu itu ditutup rapat atau ada yang disembunyikan, padahal faktanya tidak demikian,” jelasnya.

Di akhir pernyataannya, Ibnu Jandi kembali menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat dan hak untuk mendapatkan informasi yang benar adalah hak asasi yang dilindungi secara tegas dalam Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, hingga Undang-Undang Pers. Oleh sebab itu, ia sangat berharap agar ruang demokrasi di Kota Tangerang ini senantiasa dipenuhi dengan kritik yang membangun dan objektif, informasi yang akurat dan teruji kebenarannya, serta penyampaian aspirasi yang tetap menjunjung tinggi etika dan norma, agar masyarakat tidak terus-menerus digiring pada pandangan atau opini yang belum tentu sesuai dengan fakta yang sesungguhnya.