Operasi Yustisi PPKM Mikro, Koramil 09/Mauk di Wilayah Kecamatan Kemiri


Tangerang – Untuk mengingatkan warga dalam penyebaran virus Covid 19 di Wilayah teritorial Koramil 09/Mauk Kodim 0510/Trs bersama Tri pilar, Polsek Mauk dan Muspika Kemiri melakukan operasi yustisi PPKM mikro.

Operasi PPKM mikro dilakukan untuk menekan penyebaran virus Covid 19, terutama di tiga wilayah Kecamatan yang ada di teritorial Koramil 09/Mauk Kodim 0510/Trs untuk memaksimalkan pemutusan penyebaran virus Covid 19.

Dandim 0510/Trs Letkol Inf Bangun I E Siregar melalui Danramil 09/Mauk Kapten Arh Mulyono menjelaskan, operasi yustisi PPKM mikro upaya dalam pencegahan perkembangan Covid 19 berbasis mikro.

“Operasi yustisi PPKM mikro di lakukan terus menerus oleh tri pilar Koramil 09/Mauk. Hari ini operasi PPKM mikro di lakukan di Jalan Raya Or Sutami Pertigaan Kendal Desa Karang Anyar Kecamatan Kemiri Kabupaten Tangerang,” ujarnya.

Dalam operasi PPKM mikro menurunkan 2 personil yang di pimpin langsung Sertu Nurjaya, 8 personil Polsek Mauk di pimpin Iptu Agus Kanit Patroli dan Satpol PP Kecamatan Mauk 2 orang di pimpin Ade.

“Tindakan warga yang melanggar Prokes warga di kenakan sanksi sosial dan diberikan imbauan agar disiplin prokes,” tutupnya.(*).


Next Post

Cegah Potensi Kerumunan Pada Libur Weekend, Dandim Madiun Terjunkan Personelnya Himbau Pengunjung Mall

Sab Feb 27 , 2021
Madiun – Diperpanjangnya PPKM berskala mikro di wilayah Kota dan Kabupaten Madiun, Kodim 0803/Madiun terus melakukan berbagai upaya untuk menekan […]