Pandeglang – Tersiar kabar terkait akan adanya penghapusan tenaga kerja honorer di tubuh pemerintah, yang belum lama ini mendapat persetujuannya dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) serta DPR RI itu. Diakui Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta, kalau dirinya belum mendapatkan informasi tersebut secara resmi.
Fahmi mengaku, terkait adanya wacana penghapusan tenaga kerja honorer di tubuh pemerintahan tersebut, bisa saja memang benar diberlakukan. Akan tetapi menurutnya, kemungkinan besar hal itu akan diberlakukan pada sejumlah instansi pemerintah pusat terlebih dahulu. Bahkan dia pun mengaku, kabar penghapusan itu pun, informasinya baru diketahui dari awak media.
“Kalau honorer dulu juga ada surat edaran tidak diperbolehkan untuk mengangkat honorer. Kalau honorer dikembalikan ke kantor masing-masing atau OPD yang membutuhkan kalau Pemda itu TKK atau K2 dan sebagainya. Tetapi kalau honorer itu diangkatnya oleh OPD masing-masing,” kata Fahmi saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (21/1/2020).
Fahmi melanjutkan, untuk mengetahui kejelasan permasalahan itu rencananya pekan ini BKD akan langsung ke Kemenpan RB untuk mengetahui tenaga honorer mana yang dimaksud oleh kementerian yang dipimpin Tjahjo Kumolo itu.
“Kami juga ingin cari tahu dulu honorer mana yang di pusat dipersoalkan, apakah honorer itu berkaitan dengan TKK, apakah yang tadi itu honorer bukan TKK. Kemungkinan kami akan ke Kemenpan RB untuk mengkomunikasikan bagaimana kira-kira?” ujarnya.
Soalnya Fahmi menambahkan, BKD Pandeglang ingin mengambil langkah gegabah sebelum tahu kejelasan dari informasi tersebut. Selain itu, dia merasa perlu adanya pembahasan lebih detail karena berkaitan dengan kebijakan sehingga perlu dirapatkan terlebih dahulu.
“Kami akan komunikasi dengan bagian organisasi juga, minggu depan lah kira-kira. Kami akan pertanyakan ini honorer yang mana apa TKS atau TKK. Yang penting kami mau komunikasi dulu (dengan Kemenpan RB) karena kami tidak mau gegabah karena ini kebijakan dan harus dirapatkan dahulu,” imbuhnya.
Sementara itu, seorang honorer disalah satu instansi di Kabupaten Pandeglang, Hafidz Hasan Ruki mengaku pasrah dengan wacana yang sedang digodok tersebut. Dia tidak punya pilihan lain selain harus mengikuti aturan pemerintah.
“Kalau dibilang adil atau tidak, saya rasa tidak adil. Apalagi yang berumah tangga memang agak kaget liat berita. Karena kalau dihapus tapi tidak ada kepastian, gimana penghasilan kami? Apalagi beberapa memang tidak punya pekerjaan sampingan. Yang pasti, saya dan rekan-rekan lainnya jangan sampai nganggur lah,” desaknya.
Padahal dia merasa bersyukur sudah menjadi tenaga honorer meski belum memeroleh perhatian yang layak. Akan tetapi, kondisi saat ini dianggapnya lebih baik ketimbang harus menganggur.
“Perhatian dari pemerintah saat ini memang tidak cukup, sih. Tapi sudah kerja saja sudah bersyukur, rejeki setiap hari ada saja kalau kitanya ikhtiar dengan niat baik,” bebernya.
Hanya dia mengungkapkan, semestinya pemerintah mengangkat tenaga honorer saat ini menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sebab, banyak honorer di Pandeglang yang sudah mengabdi hingga puluhan tahun.
“Pemerintah harusnya mengangkat PPPK kalaupun tidak bisa angkat sebagai PNS. Di Pandeglang banyak rekan honorer yang sudah mengabdi sampai puluhan tahun bahkan ada yang sudah lebih dari 35 tahun,” keluh pria yang sudah tujuh tahun mengabdi sebagai honorer itu.
Dari data yang dimiliki BKD Pandeglang, jumlah tenaga honorer di Pemda Pandeglang mencapai sekitar 1,500 orang lebih, TKS 7,000 orang, dan TKK sebanyak 1,520 orang.
Diketahui, Kementerian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui untuk menghapus tenaga kerja honorer, pegawai tidak tetap serta status kepegawaian lainnya dari tubuh pemerintahan. Hal ini disampaikan melalui rapat kerja persiapan pelaksanaan seleksi CPNS periode 2019-2020 di Kompleks Gedung DPR MPR, Senin (20/1/2020) lalu. (Daday)