KORANTANGERANG.COM| Tim Gabungan subdit umum/Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Sat reskrim Polres Tangerang Selatan, dan unit Reskrim Polsek Serpong berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan telah melanggar Pasal 365 KUHP, tempat kejadian di Toko Mas Sinar Mas ITC BSD lantai Dasar Blok E 3A No 1,Serpong Tangsel (16/9),Jumat (30/9/2022).
Selanjutnya ada empat wilayah kejadian, namun salah satu waktu dan tempat kejadian penangkapan yang berbeda, dipergudangan Nusa Indah blok B 36,Jurumudi kecamatan ,Benda Tangsel .
Kronologis Kejadian perampokan di Toko emas sinasmas ITC BSD atas perhiasan emas yang diduga dilakukan satu orang yang tak dikenal,namun ada dua saksi Sofatul dan Dea selaku penjaga toko yang baru saja menerima konsumen untuk mengecek kadar emas setelah dicek oleh karyawan ternyata tidak memiliki kadar emas.
Setelah itu laki laki langsung mendatangi Toko emas langsung mengeluarkan pistol dan menembakkan etalase kaca,dan pelaku langsung mengambil beberapa kalung emas yang berada di etalase kaca,setelah itu langsung melarikan diri,atas kejadian tersebut korban bernama Sumarto selaku pemilik Toko Mas.
Selanjutnya korban mengalami kerugian berupa perhiasan kalung mas dengan berat kurang lebih 650 gram, ditaksir angka rupiah Tiga ratusan juta.
Adapun yang menghadiri press conference pengungkapan kasus diwilayah Hukum Polres Tangerang Selatan yang dipimpin oleh Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu ,S.I.K.M.H.,
Kombes Pol Hengky Haryadi ,S.IK,.M.H,
AKBP Indrawienny Panjiyoga S.H,.S.I.K,
dan Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Aldo Primananda Putra S.I.K,M.Si.
Beberapa Barang bukti berupa uang tunai keseluruhan senilai 8.500.000,- dan satu Unit sepeda motor Honda megapro warna putih nopol B 3763 NXH,
Adapun peran masing masing nama tersangka S Laki (37) berperan menunggu motor, T.H Laki (36) peran eksekutor di tiga TKP dengan Modus yang sama, M.K Laki (33) peran penyedia senpi.
H laki ( 34) peran membantu menyembunyikan senjata api (Senpi).
Para tersangka diganjar Pasal 365 ayat (2) ke 2 KUHP dan atau Pasal 1 ayat (1) undang – undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun,tutup.
Aderiza



