Satpol PP Kota Tangerang Ajak Pelaku Usaha Hormati Ramadan, Agapito: Ini Soal Saling Menghargai


KOTA TANGERANG – Menyambut bulan suci Ramadan 1447 H/2026 M, jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang turun langsung ke lapangan untuk melakukan sosialisasi Surat Edaran Wali Kota Tangerang Nomor 4110 Tahun 2026 tentang pengaturan jam operasional rumah makan, kafe, restoran, serta penghentian sementara jasa hiburan umum selama Ramadan.

Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota Tangerang dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum, sekaligus menciptakan suasana ibadah yang aman dan khusyuk bagi umat Muslim yang menjalankan puasa.

Petugas Satpol PP mendatangi para pemilik usaha kuliner dan hiburan malam untuk membagikan surat edaran serta memberikan penjelasan langsung terkait ketentuan yang berlaku. Pendekatan yang dilakukan pun lebih mengedepankan edukasi dan dialog persuasif.

Sekretaris Satpol PP Kota Tangerang, Agapito De Araujo, Rabu (18/2/2026), menegaskan bahwa langkah ini bukan semata penegakan aturan, tetapi juga upaya membangun kesadaran bersama.

“Kami ingin memastikan seluruh pelaku usaha memahami aturan yang berlaku selama Ramadan. Ini bukan hanya soal regulasi, tetapi bagaimana kita bersama-sama saling menghormati dan menjaga suasana yang kondusif di Kota Tangerang,” ujar Agapito.

Dalam ketentuan tersebut, pelaku usaha kuliner tetap diperbolehkan beroperasi dengan syarat tertentu, di antaranya wajib memasang tirai penutup hingga pukul 17.00 WIB agar aktivitas di dalam tidak terlihat dari luar, diperbolehkan melayani sahur mulai pukul 02.00 WIB, serta dilarang menampilkan live musik maupun DJ.

Sementara itu, usaha biliar dibatasi jam operasionalnya pada pukul 09.00–17.00 WIB atau 21.00–24.00 WIB. Adapun usaha hiburan malam seperti karaoke, sauna, spa, dan massage diwajibkan tutup mulai dua hari sebelum Ramadan hingga dua hari setelah Idulfitri.

Agapito menambahkan, pihaknya mengedepankan pendekatan humanis dalam pelaksanaan sosialisasi tersebut.

“Kami mengajak seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk menjaga sikap dan perilaku selama bulan suci ini. Jika ada pelanggaran, tentu akan ada sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Namun kami berharap semua pihak bisa patuh tanpa harus dilakukan tindakan penindakan,” katanya.

Ia juga mengapresiasi para pelaku usaha yang selama ini kooperatif dan mendukung kebijakan pemerintah daerah demi terciptanya suasana Ramadan yang aman, tertib, dan penuh keberkahan di Kota Tangerang.

Dengan sinergi antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan Ramadan tahun ini dapat berjalan dengan damai, serta tetap menjaga roda perekonomian lokal tanpa mengesampingkan nilai-nilai toleransi dan penghormatan antarwarga.
)zher).


Next Post

Utamakan Keselamatan Warga di Musim Hujan, DPUPR Tangerang Tangani Cepat Jalan Berlubang

Rab Feb 18 , 2026
KOTA TANGERANG – Di tengah guyuran hujan yang masih kerap turun dengan intensitas tinggi, kekhawatiran para pengendara terhadap jalan berlubang […]