Pemkot Tangerang Tanam 4.000 Kana, Perluas RTH di TPA Rawa Kucing


KOTA TANGERANG – Pemerintah Kota Tangerang terus melakukan pengembangan dan penataan lingkungan di kawasan TPA Rawa Kucing. Terbaru, sebanyak 4.000 tumbuhan kana ditanam di sepanjang Jalan Iskandar Muda, Neglasari, sebagai bagian dari upaya memperluas Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Wawan Fauzi, menuturkan langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot Tangerang dalam menjaga keseimbangan dan pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.

“Kami sengaja menanam ribuan tumbuhan kana untuk memperluas kawasan RTH di TPA Rawa Kucing sekaligus memberikan kenyamanan bagi masyarakat dan pengguna jalan yang setiap harinya melewati Jalan Iskandar Muda Neglasari,” ujar Wawan, Kamis (12/2/2026).

Selain tanaman kana yang mempercantik akses jalan, Pemkot Tangerang juga menanam pohon bambu dan tanaman asoka di sisi utara kawasan TPA. Kedua jenis tanaman tersebut dipilih bukan tanpa alasan.

Menurut Wawan, bambu dan asoka memiliki daya tahan yang baik serta berfungsi membantu mereduksi bau tidak sedap dari timbunan sampah. Selain itu, perakaran bambu dinilai efektif dalam memperkuat struktur tanah sehingga dapat mencegah potensi longsor di sekitar area TPA.

“Tidak hanya tanaman kana yang berfungsi menghiasi estetika lingkungan akses jalan menuju TPA Rawa Kucing, kami juga menanam pohon bambu dan tumbuhan asoka yang memiliki dampak manfaat jangka panjang menjaga kualitas udara, terutama mengurangi bau busuk di TPA Rawa Kucing dan sekitarnya,” tambahnya.

Langkah penghijauan ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang Pemkot Tangerang dalam menata kawasan TPA agar lebih ramah lingkungan dan nyaman bagi masyarakat sekitar.

Di akhir keterangannya, Pemkot Tangerang juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk ikut menggencarkan aksi penghijauan di lingkungan masing-masing, sebagai bentuk kontribusi nyata dalam menjaga kelestarian lingkungan Kota Tangerang.
(Zher)


Next Post

Satpol PP Kota Tangerang Tertibkan PKL di Fasilitas Umum, Tegakkan Perda Ketertiban

Kam Feb 12 , 2026
KOTA TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang kembali melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang […]