Ternate – Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut), Mia Kusuma Fitriana, bersama jajaran pegawai Divisi P3H mengikuti Sosialisasi mekanisme penilaian dan penyiapan data dukung Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2027 bagi Tim Sekretariat Wilayah (TSW). Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) secara virtual dan diikuti di ruang Pala Ternate, Jumat (2/10).
Kadiv P3H, Mia mengatakan bahwa kegiatan tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan tugas Kanwil dalam persiapan menghadapi pelaksanaan IRH Tahun 2027, khususnya menyikapi adanya perubahan dalam mekanisme penilaian dan pemenuhan data dukung.
Sementara itu, Ketua Tim Kerja IRH BPHN, Imam Choirul Muttaqin, menyampaikan bahwa terdapat perubahan dalam mekanisme penilaian maupun pemenuhan data dukung pada pelaksanaan IRH tahun 2027.
“Pada pelaksanaan IRH Tahun 2027 terdapat perubahan dalam mekanisme penilaian maupun pemenuhan data dukung. Oleh karena itu, sosialisasi ini menjadi penting untuk menyamakan pemahaman, khususnya bagi Tim Sekretariat Wilayah, agar dapat memahami mekanisme terbaru serta mempersiapkan data dukung yang diperlukan secara lebih terarah, tepat, dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” ungkapnya.
Dalam masa transisi tersebut, BPHN juga membuka ruang pendampingan dan konsultasi bagi pemerintah daerah apabila terdapat pertanyaan, kendala, maupun hal-hal yang membutuhkan klarifikasi dalam proses pelaksanaan IRH tahun 2027.
Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir dalam keterangannya menyampaikan bahwa perubahan mekanisme penilaian IRH tahun 2027 perlu diikuti dengan kesiapan jajaran, khususnya dalam memahami ketentuan dan menyiapkan data dukung yang diperlukan.
“Perubahan mekanisme penilaian Indeks Reformasi Hukum tahun 2027 perlu kita sikapi dengan kesiapan dan pemahaman yang baik. Saya mendorong jajaran untuk segera menindaklanjuti hasil sosialisasi ini, terutama dalam memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Daerah, sehingga proses penyiapan data dukung dan pelaksanaan penilaian dapat berjalan sesuai dengan ketentuan,” ujar Argap.
Tim Sekretariat Nasional (TSN) Wilayah 5 menyampaikan materi mengenai pembaruan mekanisme penilaian dan pemenuhan data dukung IRH Tahun 2027. Materi mencakup pola hubungan kerja antara Tim Penilai Nasional (TPN), TSN, TSW, Tim Asesor, Tim Kerja IRH Pemerintah Daerah, dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum.
Dalam mekanisme tersebut, TSW memiliki peran strategis dalam melakukan sosialisasi kepada pemerintah daerah, memfasilitasi pembentukan Tim Asesor dan Tim Kerja, memberikan konsultasi dan pendampingan, serta melaksanakan monitoring, evaluasi, dan tindak lanjut hasil penilaian IRH.
Pemerintah daerah selanjutnya diwajibkan membentuk Tim Kerja dan Tim Asesor IRH yang ditetapkan melalui Keputusan Kepala Daerah atau pejabat sesuai ketentuan. Tim tersebut kemudian melakukan pengumpulan dan pengunggahan data dukung berdasarkan variabel dan indikator pada Aplikasi Penilaian IRH, melaksanakan penilaian mandiri, serta mengunggah Berita Acara hasil penilaian mandiri.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Malut selaku TSW akan melakukan sosialisasi mekanisme penilaian dan penyiapan data dukung IRH Tahun 2027 kepada Pemerintah Daerah Provinsi serta Kabupaten/Kota di wilayah Maluku Utara. Kanwil juga akan memperkuat koordinasi terkait pembentukan Tim Kerja dan Tim Asesor serta memberikan pendampingan dalam proses penyiapan, pengelompokan, dan pengunggahan data dukung sesuai variabel, indikator, dan format yang ditetapkan dalam pedoman IRH Tahun 2027.
Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Malut dalam memastikan kesiapan pelaksanaan IRH Tahun 2027 serta memperkuat pendampingan kepada pemerintah daerah di wilayah Maluku Utara.


