Pemkab Tangerang Ikuti Sosialisasi Penilaian Indeks Inovasi Daerah dan Pemberian Penghargaan IGA Tahun 2021


Tangerang – Pemerintah Kabupaten Tangerang mengikuti kegiatan Sosialisasi Penilaian Indeks Inovasi Daerah dan Pemberian Penghargaan Innovative Government Award (IGA) Tahun 2021 yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kamis (8/7/21), secara virtual.

Kegiatan sosialisasi tersebut merupakan sebagai langkah awal melakukan pengukuran dan penilaian Indeks Inovasi Daerah serta Penghargaan Innovative Government Award (IGA).

Dengan tujuan untuk menyamakan pandangan mengenai indeks inovasi daerah, mendorong dan inovasi daerah agar melakukan pengisian data, meningkatkan persepsi daerah dalam pengukuran indeks daerah, dalam sosialisasi tersebut Kemendagri juga serta memperkenalkan pembaruan sistem.

“Daerah wajib melaporkan inovasi yang dilakukan, nantinya Kemendagri melakukan penilaian Indeks Inovasi Daerah setiap tahun,” ujar Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri (Litbang Kemendagri), Agus Fatoni.

Inovasi dinilai akan meningkatkan kualitas pelayanan dan memberikan dampak yang luas dan keberhasilan layanan yang baik akan memacu investasi, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menekan angka pengangguran serta menekan angka kemiskinan.

Pada kegiatan tersebut, dirinya juga merilis 55 kabupaten dan 3 kota yang tidak dapat dinilai inovasinya (disclaimer) berdasarkan penilaian Indeks Inovasi Daerah tahun 2020. Salah satu faktornya adalah daerah tidak melaporkan inovasinya dalam Indeks Inovasi Daerah.

“Bagi daerah yang mendapat predikat tersebut, untuk berbenah dan segera melaporkan inovasinya dalam sistem indeks,” imbau Fatoni.

Saat ini, pelaksanaan tahapan pelaporan inovasi pada Indeks Inovasi Daerah tahun 2021, sudah dilaksanakan sejak Juni dan akan dilakukan sampai dengan Agustus 2021.

Sementara itu, pada tahun ini juga terdapat penyempurnaan penilaian dalam pelaksanaan pengukuran dan penilaian Indeks Inovasi Daerah serta Penghargaan Innovative Government Award (IGA) pada tahun 2021.

“Penyempurnaan metode perhitungan ini diperlukan sehingga kualitas inovasi daerah jadi penentu indeks inovasi daerah yang dicapai,” tuturnya.

“Adapun 3 hal yang disempurnakan yaitu penyempurnaan indikator penilaian, penyempurnaan parameter penilaian serta penyempurnaan metode penghitungan,” lanjutnya.(*).


Next Post

Korem 081/DSJ Gelar Inventarisasi dan Klasifikasi Data Logistik Wilayah

Jum Jul 9 , 2021
Madiun – Inventarisasi dan Klasifikasi Data Logistik Wilayah merupakan suatu bentuk implementasi dari Progja bidang teritorial TA 2021 yang akan […]