Kemenkum Malut Petakan Potensi Indikasi Geografis, dari Kelapa Sampai Kenari


Ternate — Upaya percepatan perlindungan kekayaan intelektual komunal khususnya indikasi geografis (IG) di wilayah Maluku Utara (Malut) kembali diperkuat melalui rapat bersama antara Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Malut dan Dinas Pertanian Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut. Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir menyambut baik sinergi ini dalam rangka percepatan pelindungan potensi IG di Malut. Mengingat Malut, kata Argap, tersebar ragam produk faktor alam maupun manusia yang dapat dilindungi.

“Maluku Utara punya beragam potensi indikasi geografis yang patut dilindungi. Sinergi bersama pemerintah daerah menjadi kunci dalam percepatan pelindungan tersebut,” ungkap Argap secara virtual, Kamis (20/11).

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zulfahmi, turut hadir bersama Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI), Zulfikar Gailea, dan jajaran serta Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Pemprov Malut, Abdul Wahab Hi. Rajab, bersama tim teknis.

Zulfahmi menyampaikan koordinasi ini menjadi dasar yang kuat untuk mendorong lebih banyak produk daerah memperoleh pengakuan indikasi geografis karena sejalan dengan program pemerintah terkait hilirisasi kelapa sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Program Strategis Nasional.

Selanjutnya, Kepala Bidang Pelayanan KI, Zulfikar Gailea, memaparkan teknis pendaftaran Indikasi Geografis mulai dari identifikasi produk dan wilayah, pembentukan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG), penyusunan deskripsi IG, hingga proses permohonan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

“Sejumlah potensi awal akan terlebih dahulu didaftarkan sebagai kekayaan intelektual komunal untuk memastikan pendokumentasian yang lebih rapi sebelum diarahkan menjadi IG,” ungkapnya.

Kabid Perkebunan Dinas Pertanian, Abdul Wahab Hi. Rajab menyampaikan daftar komoditas yang berpotensi kuat sebagai IG, di antaranya Kelapa Igo Ratu, Igo Duku, Kelapa Nui Sua, Kelapa Dalam Takome, Genja Raja, Pisang Mulu Bebe, Kenari Makian, dan Salak Ibu. Beberapa varietas seperti Kelapa Dalam Takome dan Kelapa Nui Sua diketahui telah melalui proses pelepasan varietas secara resmi.

Pihak Dinas Pertanian kemudian mengusulkan pembentukan tim kerja bersama antara Kanwil Kemenkum Malut dan Dinas Pertanian sebagai forum koordinasi dan pertukaran informasi terkait penguatan IG di Malut.

Menutup sesi diskusi, Zulfikar menjelaskan bahwa seluruh potensi yang disampaikan akan segera dicatat dalam basis data Kekayaan Intelektual komunal sebagai langkah awal sebelum dilakukan seleksi lebih lanjut menuju pendaftaran IG.


Next Post

Melalui Posbankum, Negara Hadirkan Akses Keadilan Nyata bagi Masyarakat

Kam Nov 20 , 2025
Semarang – Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menyebut peran Pos bantuan Hukum (Posbankum) sangat krusial dalam menghadirkan akses keadilan nyata […]