TANGERANG – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang pelaku beserta barang bukti hasil kejahatan, Minggu (11/1/2026).
Kapolsek Tangerang, Kompol Suyatno, S.H., M.H., menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait hilangnya satu unit sepeda motor Honda Beat di sebuah kontrakan wilayah Kelurahan Kelapa Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, pada Kamis (8/1/2026) dini hari.
“Begitu menerima laporan dari korban, kami langsung memerintahkan Unit Reskrim untuk bergerak cepat melakukan penyelidikan, mulai dari olah TKP hingga pemeriksaan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian,” ujar Kompol Suyatno.
Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku. Setelah dilakukan pengejaran, dua tersangka berinisial AF alias Oji dan A berhasil diamankan di wilayah Karawaci, Kota Tangerang. Polisi juga berhasil menemukan sepeda motor korban yang sempat dibawa pelaku ke wilayah Jayanti, Kabupaten Tangerang.
“Modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah dengan menggunakan kunci kontak dan kunci gembok pagar yang telah diduplikasi.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Kapolsek.
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si. mengapresiasi kinerja jajaran Polsek Tangerang yang dinilai cepat dan responsif dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Keberhasilan ini merupakan wujud komitmen Polri dalam memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat. Kami mengimbau warga agar selalu waspada serta tidak ragu melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana,” tegas Kapolres.
Kapolres juga mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam apabila membutuhkan bantuan kepolisian.
Saat ini, kedua tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan masih menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Tangerang. (zher)


