Satpol PP Kota Tangerang Tertibkan PKL di Fasilitas Umum, Tegakkan Perda Ketertiban


KOTA TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang kembali melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas fasilitas umum seperti trotoar dan bahu jalan.
Sejumlah lokasi menjadi sasaran operasi, di antaranya kawasan Pasar Anyar, Taman Elektrik, Jalan TMP Taruna, Jalan Benteng Betawi, hingga kawasan Pasar Sipon.

Penertiban dilakukan terhadap para pedagang yang memanfaatkan trotoar dan bahu jalan sebagai tempat berjualan.
Aktivitas tersebut dinilai mengganggu kenyamanan pejalan kaki, pengguna jalan, serta kerap memicu kemacetan di sejumlah titik keramaian.

Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2008 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

“Kami terus melakukan penertiban para pedagang kaki lima yang berjualan di atas fasilitas umum. Kegiatan ini kami lakukan secara rutin dan berkelanjutan sebagai bentuk komitmen dalam menegakkan Peraturan Daerah,” ujar Irman, Kamis (12/2/2026).

Menurutnya, penggunaan trotoar dan bahu jalan untuk aktivitas jual beli telah menyimpang dari peruntukannya. Trotoar seharusnya menjadi hak pejalan kaki, sementara bahu jalan diperuntukkan bagi kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan.

“Dengan langkah ini, Pemerintah Kota Tangerang berharap tercipta ruang publik yang lebih tertib serta mendukung mobilitas warga secara aman dan nyaman,” jelasnya.
Irman juga menegaskan bahwa pihaknya tetap mengedepankan pendekatan persuasif sebelum tindakan penertiban dilakukan.

“Kami mengajak seluruh masyarakat, khususnya para pedagang, untuk ikut menjaga ketertiban umum. Ketertiban adalah tanggung jawab bersama. Aktivitas jual beli diharapkan tetap berjalan tanpa merugikan masyarakat lainnya,” tambahnya.

Satpol PP memastikan pengawasan akan terus dilakukan secara berkala guna menciptakan Kota Tangerang yang lebih tertata, bersih, dan nyaman bagi seluruh warga.
(Zher)


Next Post

Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang Menghadiri Kegiatan RAT 2025 INKOPASINDO

Kam Feb 12 , 2026
Rabu tanggal 12 Februari 2026 pukul 08.00 WIB s.d. selesai telah dilaksanakan Kegiatan Rapat Anggota Tahunan 2025 Induk Koperasi Pemasyarakatan […]