Pemkot Tangerang Eksekusi Pembongkaran Pagar Beton Di Kelurahan Tajur


Kota Tangerang – Pemkot Tangerang sudah mengingatkan dalam waktu 1×24 jam pemerintahan Kota Tangerang akan membongkar paksa pagar tembok yang mengakibatkan terisolasinya waega di Jalan Akasia RT 04/03 No.1 Kelurahan Tajur Kecamatan Ciledug.

Asda 1 Ivan Yudhianto mengungkapkan pak Ruli tidak pernah hadir bila diundang bahkan sudah melayangkan surat teguran beberapa kali.

“Dari kecamatan sudah dibuatkan surat peringatan 1 hingga 3 namun hasilnya nihil karena gagal mediasi dan tidak ada jawaban dari pihak penutup jalan pemkot tangerang terpaksa membongkarnya,” ucap Ivan, Rabu (17/3/2021).

Diketahui tanah tersebut berbatasan dengan badan jalan sesuai kelengkapan dokumen yang ada di BPN Kota Tangerang.

“Bukti dari BPN sudah ada dan lahan tanah sudah dilelang lagipula Pak Ruli tidak berhak melakukan pemblokiran jalan jika memang ada niat baik, Pemkot Tangerang siap bayar,” jelas Ivan.

Sebelumnya pemagaran jalan yang berakibat terisolasinya rumah warga Kelurahan Tajur, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang akhirnya didengar juga oleh Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah.

Walikota Arief langsung menginstruksikan kepada Dinas Satpol PP Kota Tangerang untuk melakukan pembongkaran tembok beton yang telah dibangun oleh ahli waris.

“Kami sudah instruksikan kepada Asda 1 dan Kasatpol PP untuk segera membongkar pagar betonnya,” tandas Arief (Dz)


Next Post

Begini Suasana Razia Blok WBP di Lapas Pemuda Tangerang

Rab Mar 17 , 2021
Dalam upaya mendeteksi dini gangguan Kamtib serta komitmen penuh dalam upaya P4GN, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas IIA Tangerang kembali […]