KPU Kota Serang Berkoordinasi dengan Rutan Kelas IIB Serang Dalam rangka Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan tahun 2021. Kegiatan ini dilaksanakan Secara Daring via aplilasi zoom di Ruangan Yantah Rutan Serang.
Kegiatan Bertujuan untuk memutakhirkan data pemilih berkelanjutan warga binaan dan mendapat data pemilih terbaru dilingkungan Rutan Serang.
Pemutakhiran data ini sangat penting dikarenakan Sesuai dengan Amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pada Pasal 20 huruf (l), KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dan Amanat Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2017, Pasal 27 ayat (3),menyatakan setelah pemungutan suara, KPU/KIP Kabupaten/Kota memasukan data DPTb pada Informasi Data Pemilih guna Pemutakhiran Data Pemilih berkelanjutan untuk Pemilihan atau Pemilu berikutnya.
Tujuan dilaksanakannya Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yaitu untuk memperbaharui data pemilih guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan Daftar Pemilih pada Pemilu/Pemilihan berikutnya Hingga Tahun 2024. (Dede).