Ternate – Empat Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) Maluku Utara dibahas dalam rapat harmonisasi yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara di Ruang Pala Ternate, Rabu (2/9). Kegiatan ini melibatkan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kemenkum Malut bersama Biro Hukum Setda Provinsi Maluku Utara, Biro Organisasi Setda Provinsi Maluku Utara, serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Maluku Utara, baik secara langsung maupun melalui Zoom.
Keempat Ranpergub yang dibahas masing-masing mengatur Indikator Kinerja Utama Tahun 2025–2029; Penghitungan Dasar Pengenaan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), Nilai Jual Modifikasi Kendaraan Bermotor (NJMKB), dan Nilai Jual Alat Berat (NJAB) Tahun Pembuatan Sebelum 2026; Pedoman Pengukuran dan Pengumpulan Data Kinerja; serta Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah Tahun 2025–2029. Pembahasan diarahkan untuk memastikan substansi, kewenangan, dasar hukum, serta teknik penyusunan masing-masing rancangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir (BAS), mengatakan harmonisasi menjadi bagian penting untuk memastikan setiap regulasi daerah memiliki dasar hukum yang kuat, selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, dan dapat diterapkan secara efektif.
“Kanwil Kemenkum Malut terus mendorong proses harmonisasi dilakukan secara cermat dan responsif. Setiap masukan yang diberikan bukan sekadar koreksi, tetapi bagian dari upaya bersama untuk memastikan regulasi yang dihasilkan berkualitas, tidak tumpang tindih, dan mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta kebutuhan masyarakat di Maluku Utara,” ujar Argap Situngkir.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Mia Kusuma Fitriana, menyampaikan bahwa keempat Ranpergub sebelumnya telah melalui proses praharmonisasi sehingga pembahasan dapat difokuskan pada penyempurnaan substansi dan teknis.
“Harmonisasi merupakan syarat formil dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Karena itu, harmonisasi harus dimanfaatkan sebagai ruang untuk mengoreksi, mengevaluasi, dan menyempurnakan rancangan sebelum ditetapkan,” tegas Fitriana.
Pada Ranpergub tentang Indikator Kinerja Utama Tahun 2025–2029, tim perancang menilai tidak terdapat pertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Namun, sejumlah target kinerja perlu diselaraskan dengan RPJMD, disertai penyesuaian dasar hukum dan teknik penyusunan. Sementara pada Ranpergub mengenai NJKB, NJMKB, dan NJAB, pembahasan menitikberatkan pada konsistensi nomenklatur, penempatan ketentuan, serta penyesuaian dengan Permendagri Nomor 11 Tahun 2026.
Perwakilan Bapenda Provinsi Maluku Utara, Anty Sanaky, turut memberikan penjelasan mengenai substansi NJKB, NJMKB, dan NJAB. Ia menyampaikan bahwa konsistensi istilah menjadi penting agar ketentuan terkait dasar pengenaan pajak tersebut tidak menimbulkan perbedaan pemahaman dalam pelaksanaannya. Dalam pembahasan juga dijelaskan bahwa kendaraan air tidak dimasukkan dalam pengaturan karena dinilai tidak memberikan manfaat sebagai objek pajak dalam konteks ketentuan yang sedang disusun. Bapenda menerima masukan tim perancang untuk kemudian menyesuaikan sejumlah ketentuan dalam rancangan.
Sementara itu, pembahasan Ranpergub tentang Pedoman Pengukuran dan Pengumpulan Data Kinerja serta Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah Tahun 2025–2029 tidak menemukan persoalan krusial terkait kewenangan pembentukan. Meski demikian, masih terdapat sejumlah catatan penyempurnaan penormaan, termasuk penggunaan huruf kapital, tanda baca, dan konsistensi teknik penyusunan.
Dari Biro Hukum Setda Provinsi Maluku Utara, Jamdi Tomagola, mengapresiasi masukan yang diberikan Tim Perancang Kemenkum Malut selama proses harmonisasi.
“Kami berterima kasih atas masukan yang diberikan, baik dari sisi substansi maupun teknik penyusunan. Masukan ini akan menjadi bahan bagi kami untuk melakukan penyempurnaan sebelum rancangan dilanjutkan ke tahapan berikutnya,” ungkap Tomagola.
Pembahasan berlangsung secara interaktif antara Tim Perancang Kemenkum Malut dan para pemrakarsa dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Pemrakarsa juga akan melakukan konsultasi dengan kementerian terkait untuk substansi yang memerlukan penguatan lebih lanjut. Selanjutnya, Pemerintah Provinsi Maluku Utara diminta menyerahkan draft bersih beserta dokumen administratif dalam waktu kurang dari lima hari kerja untuk diproses melalui aplikasi e-Harmonisasi, sebagai bagian dari tahapan menuju finalisasi dan penetapan regulasi.


