KOTA TANGERANG — Ketika anggota keluarga mengalami sakit, keinginan untuk mendapatkan pertolongan secepat mungkin menjadi hal yang wajar. Tak jarang, kekhawatiran membuat pasien langsung dibawa ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit, meskipun kondisi yang dialami sebenarnya masih dapat ditangani di puskesmas atau klinik.
Di sisi lain, masih ada masyarakat yang ragu membawa pasien langsung ke IGD karena mengira peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan harus terlebih dahulu memiliki surat rujukan.
Kepala Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Kota Tangerang, dr. Tintin Supriatin, SH., MH., MM., Sp.KKLP, menjelaskan bahwa masyarakat perlu memahami fungsi masing-masing fasilitas pelayanan kesehatan. Menurutnya, keselamatan pasien tetap menjadi prioritas utama, sementara pemilihan fasilitas kesehatan perlu disesuaikan dengan kondisi medis.
“Prinsipnya sederhana. Kalau kondisi pasien gawat darurat, jangan menunda dan segera datang ke IGD. Tetapi kalau kondisi pasien stabil dan tidak menunjukkan tanda kegawatdaruratan, masyarakat dapat memanfaatkan Puskesmas atau klinik sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama atau FKTP,” ujar dr. Tintin.
Ia menegaskan, pemahaman tersebut bukan dimaksudkan untuk membatasi masyarakat mendapatkan pelayanan di rumah sakit. Sebaliknya, masyarakat diharapkan dapat memperoleh pelayanan pada fasilitas kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan medisnya.
IGD Bukan Sekadar Tempat Berobat 24 Jam
Menurut dr. Tintin, IGD memiliki fungsi khusus untuk memberikan pelayanan kepada pasien yang membutuhkan penanganan medis segera.
Beberapa kondisi yang dapat membutuhkan penanganan kegawatdaruratan antara lain gangguan jalan napas, gangguan pernapasan, gangguan sirkulasi, penurunan kesadaran, gangguan hemodinamik, perdarahan berat, trauma berat, kejang, dugaan stroke, serangan jantung, keracunan berat, serta kondisi lain yang berdasarkan penilaian medis membutuhkan tindakan segera.
“Masyarakat tidak perlu menghafalkan daftar penyakit untuk menentukan apakah harus ke IGD. Yang paling penting adalah mengenali tanda bahaya dan melihat kondisi pasien,” jelasnya.
Sistem rujukan pelayanan kesehatan juga tidak semata-mata ditentukan berdasarkan nama penyakit. Permenkes Nomor 16 Tahun 2024 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan mengatur bahwa rujukan dilakukan berdasarkan kebutuhan medis pasien dan kemampuan fasilitas pelayanan kesehatan.
Mengapa Pasien yang Datang Belakangan Bisa Dilayani Lebih Dahulu?
Salah satu hal yang kerap menimbulkan pertanyaan keluarga pasien di IGD adalah ketika pasien yang datang belakangan justru mendapatkan pelayanan lebih dahulu.
Kondisi tersebut berkaitan dengan triase.
Triase merupakan proses penilaian awal untuk menentukan tingkat kegawatdaruratan dan prioritas pelayanan pasien.
“Di IGD bukan prinsip siapa yang datang duluan, dia yang diperiksa duluan. Prinsipnya adalah siapa yang paling membutuhkan pertolongan segera, maka mendapatkan prioritas,” terang dr. Tintin.
Sebagai gambaran, pasien pertama datang dengan demam, masih sadar, masih dapat makan dan minum, serta tanda vital relatif stabil. Kemudian datang pasien lain dengan sesak berat, penurunan kesadaran atau tekanan darah yang tidak stabil.
Dalam kondisi tersebut, pasien kedua dapat memperoleh prioritas karena kondisi klinisnya lebih mengancam.
“Pasien yang menunggu bukan berarti tidak diperhatikan. Petugas tetap melakukan pemantauan sesuai tingkat kegawatan pasien,” katanya.
Peserta BPJS/JKN Bisa Langsung ke IGD Jika Darurat
Persoalan lain yang sering menjadi perhatian masyarakat adalah apakah peserta BPJS/JKN dapat langsung datang ke IGD tanpa surat rujukan.
Dr. Tintin menjelaskan bahwa dalam kondisi gawat darurat, peserta JKN dapat memperoleh pelayanan kegawatdaruratan tanpa harus terlebih dahulu melalui rujukan dari FKTP. Kondisi gawat darurat merupakan pengecualian dari alur rujukan pelayanan biasa.
Karena itu, masyarakat diimbau tidak menunda pertolongan ketika menghadapi kondisi yang benar-benar darurat hanya karena belum memiliki surat rujukan.
“Kalau benar-benar darurat, jangan menunggu surat rujukan. Keselamatan pasien adalah yang utama,” tegasnya.
Namun, setelah pasien tiba di IGD, kondisi medis tetap akan dinilai melalui proses triase dan pemeriksaan oleh tenaga kesehatan.
Mengapa Ada Pasien di IGD yang Tidak Masuk Pelayanan Gawat Darurat JKN?
Dr. Tintin menjelaskan bahwa kepemilikan kartu BPJS/JKN tidak secara otomatis membuat setiap keluhan yang dibawa ke IGD menjadi kasus gawat darurat.
Setiap pasien akan menjalani penilaian berdasarkan kondisi klinisnya.
Apabila dari pemeriksaan pasien tidak memenuhi kriteria kegawatdaruratan, pelayanan tersebut tidak otomatis dikategorikan sebagai pelayanan gawat darurat dalam mekanisme JKN.
Dengan demikian, memiliki kartu BPJS bukan berarti seluruh keluhan yang dibawa langsung ke IGD otomatis dikategorikan sebagai kasus gawat darurat.
Penentuan kegawatdaruratan dilakukan berdasarkan kondisi medis pasien.
Meski demikian, dr. Tintin menegaskan bahwa persoalan administrasi maupun penjaminan tidak boleh membuat masyarakat takut mendapatkan pertolongan ketika memang membutuhkan pelayanan darurat.
“RSUD Kota Tangerang tetap mengutamakan keselamatan pasien. Pasien yang datang akan kami nilai kondisi medisnya terlebih dahulu. Persoalan administrasi dan penjaminan dapat kami bantu komunikasikan dan selesaikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ada Kendala BPJS? Jangan Langsung Panik
Dalam praktik pelayanan kesehatan, persoalan administrasi kepesertaan BPJS/JKN dapat saja terjadi.
Misalnya, pasien atau keluarga belum memahami status kepesertaan, terdapat ketidaksesuaian data, atau belum mengetahui dokumen dan prosedur yang harus dipenuhi.
Dr. Tintin mengimbau masyarakat agar tidak langsung panik ketika menghadapi kendala administrasi.
“Kalau ada kendala BPJS, jangan langsung berpikir pasien tidak akan dilayani. Kami memiliki bagian Humas yang dapat membantu memberikan informasi dan berkoordinasi terkait persoalan administrasi dan penjaminan sesuai kewenangannya,” jelasnya.
Untuk memperlancar proses pelayanan, pasien dan keluarga diharapkan membawa identitas pasien, kartu JKN/BPJS apabila tersedia, memberikan data yang benar, menyampaikan informasi kepesertaan secara jujur, serta melengkapi dokumen yang diperlukan.
Selain itu, informasi mengenai riwayat penyakit dan obat-obatan yang sedang digunakan juga penting disampaikan kepada petugas medis.
“Jadi, jangan khawatir. Kami akan membantu semaksimal mungkin sesuai kewenangan rumah sakit. Tetapi kami juga membutuhkan kerja sama pasien dan keluarga agar proses administrasi dapat berjalan cepat dan tepat,” kata dr. Tintin.
144 Penyakit Bukan Berarti Tidak Ditanggung BPJS
Masyarakat juga perlu memahami informasi mengenai 144 diagnosis yang dioptimalkan penanganannya di FKTP.
Menurut dr. Tintin, informasi tersebut tidak boleh disalahartikan sebagai “144 penyakit tidak ditanggung BPJS”.
Pemahaman tersebut keliru.
Sebaliknya, 144 diagnosis tersebut merupakan kelompok penyakit yang dioptimalkan untuk ditangani di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama sesuai kompetensi pelayanan primer.
Apabila berdasarkan indikasi medis pasien membutuhkan pelayanan lanjutan, mekanisme rujukan tetap dapat dilakukan.
Beberapa kondisi yang umum ditemukan di FKTP antara lain hipertensi esensial, diabetes melitus, migrain, vertigo, rhinitis, faringitis, tonsilitis, bronkitis akut, gastritis, gastroenteritis, sejumlah penyakit kulit, dan berbagai kondisi lainnya.
“Jadi jangan melihat hanya dari nama penyakitnya. Yang harus dilihat adalah kondisi pasien saat itu dan apakah pelayanan tersebut masih sesuai kompetensi FKTP atau membutuhkan pelayanan lebih lanjut,” ujar dr. Tintin.
Penyakit Sama, Tingkat Kegawatan Bisa Berbeda
Dr. Tintin memberikan sejumlah contoh agar masyarakat tidak hanya berpatokan pada diagnosis.
Asma. Asma ringan dengan kondisi stabil dapat ditangani di FKTP. Namun apabila pasien mengalami sesak berat, hipoksia atau gagal napas, pasien membutuhkan pertolongan segera di IGD.
Hipertensi. Hipertensi yang stabil dapat ditangani dan dikontrol di FKTP. Tetapi apabila disertai penurunan kesadaran, nyeri dada, gangguan neurologis, sesak berat atau tanda kerusakan organ akut, pasien membutuhkan penilaian segera.
Diabetes. Diabetes yang stabil dapat ditangani secara rutin di FKTP. Namun pasien dengan gangguan kesadaran, hipoglikemia berat atau komplikasi metabolik berat membutuhkan penanganan segera.
Demam. Demam tanpa tanda bahaya dapat diperiksa di FKTP. Namun demam yang disertai kejang, penurunan kesadaran, sesak, perdarahan atau gangguan sirkulasi membutuhkan pertolongan di IGD.
“Jadi diagnosis yang sama tidak selalu berarti tingkat kegawatdaruratannya sama,” jelasnya.
Kapan Cukup ke Puskesmas atau Klinik?
Masyarakat dapat memanfaatkan puskesmas atau klinik sebagai FKTP ketika kondisi pasien stabil dan tidak terdapat tanda kegawatdaruratan.
Contohnya antara lain batuk pilek, demam tanpa tanda bahaya, sakit kepala ringan, keluhan lambung ringan, diare tanpa dehidrasi berat, keluhan kulit ringan, kontrol hipertensi yang stabil, kontrol diabetes yang stabil, kontrol penyakit kronis, pengobatan rutin, serta pemeriksaan kesehatan.
Apabila dokter di FKTP menemukan bahwa pasien membutuhkan pemeriksaan atau pelayanan spesialistik yang tidak dapat dilakukan di fasilitas tersebut, pasien dapat dirujuk sesuai indikasi medis.
IGD Bukan Jalan Pintas Mendapatkan Rujukan
Dr. Tintin juga mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan IGD sebagai jalan pintas untuk memperoleh pelayanan spesialis.
“IGD bukan tempat untuk meminta surat rujukan, mempercepat antrean dokter spesialis, meminta obat rutin, atau melakukan kontrol penyakit kronis yang stabil,” ujarnya.
Untuk kondisi yang stabil, masyarakat dapat mengikuti alur:
Puskesmas/Klinik/FKTP → Pemeriksaan Dokter → Ditangani di FKTP atau Dirujuk Sesuai Indikasi Medis → Rumah Sakit/FKRTL.
Dengan mengikuti alur tersebut, pasien diharapkan mendapatkan pelayanan sesuai kebutuhan medis, sementara kapasitas IGD dapat lebih difokuskan kepada pasien yang membutuhkan pertolongan segera.
Tidak Gawat Darurat Bukan Berarti Tidak Dilayani
Dr. Tintin menegaskan, pasien yang datang ke IGD tetapi berdasarkan hasil penilaian tidak termasuk kondisi gawat darurat bukan berarti otomatis ditolak.
Pasien tetap dilakukan penilaian dan mendapatkan pelayanan sesuai kondisi medisnya. Setelah itu, petugas dapat memberikan edukasi mengenai pilihan pelayanan yang paling sesuai.
“Pasien yang datang tetapi tidak termasuk gawat darurat bukan berarti ditolak. Pasien tetap dilakukan penilaian dan mendapatkan pelayanan sesuai kondisi medisnya. Setelah itu kami memberikan edukasi mengenai pilihan pelayanan yang paling sesuai,” jelasnya.
Menurutnya, komunikasi antara petugas, pasien dan keluarga merupakan bagian penting dalam pelayanan kesehatan.
Karena itu, apabila masyarakat memiliki pertanyaan terkait pelayanan maupun administrasi BPJS/JKN, pasien dan keluarga dapat meminta penjelasan kepada petugas.
RSUD Kota Tangerang Utamakan Keselamatan Pasien
Di tengah berbagai pertanyaan masyarakat mengenai BPJS, rujukan dan pelayanan IGD, dr. Tintin kembali menegaskan bahwa keselamatan pasien menjadi prioritas dalam pelayanan IGD RSUD Kota Tangerang.
“Kami tidak ingin masyarakat takut datang ke IGD karena persoalan BPJS. Kalau kondisi memang darurat, segera datang. Masalah administrasi dapat kita komunikasikan dan kita bantu sesuai kewenangan. Yang paling penting adalah jangan sampai pasien yang membutuhkan pertolongan terlambat mendapatkan pelayanan,” ungkapnya.
Ia juga mengajak masyarakat tidak hanya memahami hak sebagai peserta JKN, tetapi juga memahami alur pelayanan kesehatan dan ikut membantu kelancaran proses administrasi.
“Pelayanan kesehatan adalah kerja bersama. Rumah sakit memiliki tanggung jawab memberikan pelayanan dan membantu menyelesaikan kendala yang ada. Pasien dan keluarga juga memiliki peran dengan memberikan data yang benar, membawa dokumen yang diperlukan, serta mengikuti proses yang berlaku,” tambahnya.
JANGAN SALAH PILIH
DARURAT → SEGERA KE IGD
Jika kondisi pasien benar-benar gawat darurat, jangan menunda pertolongan hanya karena belum memiliki surat rujukan.
TIDAK DARURAT → PUSKESMAS/KLINIK/FKTP
Untuk keluhan dan penyakit yang stabil serta masih dapat ditangani sesuai kompetensi pelayanan primer.
MEMBUTUHKAN PELAYANAN LANJUTAN → RUJUKAN SESUAI INDIKASI MEDIS
Rujukan dilakukan berdasarkan kebutuhan medis pasien dan kemampuan fasilitas pelayanan kesehatan.
Pesan Kepala IGD RSUD Kota Tangerang
Dr. Tintin mengajak masyarakat menggunakan fasilitas kesehatan sesuai kebutuhan medis.
“Jangan takut ke IGD ketika kondisi benar-benar darurat. Jangan pula menjadikan IGD sebagai pengganti Puskesmas atau klinik. Mari kita gunakan fasilitas kesehatan sesuai kebutuhan medis. Dengan begitu, pasien yang benar-benar membutuhkan pertolongan segera dapat ditangani lebih cepat, sementara pasien dengan kondisi stabil dapat memperoleh pelayanan yang tepat di FKTP.”
Ia juga kembali mengingatkan masyarakat agar tidak panik apabila menghadapi kendala administrasi BPJS/JKN.
“Dan apabila ada kendala BPJS, masyarakat tidak perlu panik. RSUD Kota Tangerang mengutamakan keselamatan pasien. Petugas dan Humas akan membantu memberikan informasi dan berkoordinasi sesuai kewenangan, dengan dukungan dan kerja sama pasien serta keluarga,” pungkas dr. Tintin.(***)



