Korantangerang.com – Ada tiga pendapat para ulama tentang sholat wajib berjamaah di masjid. (1) Sunnah muakkadah menurut Al-Malikiyah, Asy-syafi’iyah, dan sebagian al-Hanafiyah. (2) Wajib kifayah (cukup dilakukan sekelompok orang) pendapat kedua asy-Syafi’iyah, dan (3) wajib ‘ayn (wajib secara individual) menurut umumnya Al-Hanafiyah.
Setelah membahas panjang lebar argumentasi masing-masing, Yunus Abdu ‘r-Rabb Fadlil ath-thalul dalam www.jameataleman.org.memilih hukum sunnah muakkadah untuk sholat berjamaah di masjid.
Ada ancaman serius memang untuk laki-laki yang tidak sholat berjamaah di masjid, rumahnya pantas dibakar, seperti bunyi hadis Al-Bukhary dan Muslim dari Abu Hurayrah. Komentar Dewan Hisbah PP Persis atas hadis di atas, “betapa pentingnya shalat berjama’ah” (K.H.A. Zakaria, 2017 : 127).
Seorang perempuan sahabat, Ummu Humayd, ingin sekali salat berjamaah di masjid bersama Rasululah SAW. Sabdanya kemudian, “Saya tahu, kau ingin sholat bersamaku, tetapi sholatmu di rumahmu lebih baik bagimu,” hadis riwayat Ahmad.
Meski begitu, Rasulullah SAW tidak akan menghalang-halangi kaum perempuan yang ingin sholat di masjid, sebagaimana bunyi hadis dari Abdullah bin Umar yang diriwayatkan Muslim. “Jangan kalian haling-halangi kaum perempuan pergi ke masjid,” Hadis yang sama diriwayatkan pula oleh Abu dawud, Ibnu Khuzaymah, dan al-Bayhaqy.
Kesimpulan dari dua hadis itu, kaum perempuan lebih baik sholat di rumah, tetapi boleh pula sholat di masjid.
Dewan Hisbah PP Persis, dalam buku Risalah Sholat, mencatat hadis tentang kaum perempuan lebih baik sholat di rumah daripada di masjid (K.H.A. Zakaria, 2017 : 127).
Hadis tentang kaum perempuan lebih baik sholat di rumah datang pula dari Ibnu Mas’ud, riwayat Abu Dawud. Kata Al-Hafidz Abu Thahir, hadis ini lemah, tetapi kata Al-Albany, sahih. (Dean Al-Gamereau)