Korantangerang.com – Maraknya perampasan kendaraan bermotor atau mobil dijalanan maupun di rumah oleh debt collector, yang semakin merajalela, dan berani hanya dengan bermodalkan sebuah surat kuasa dari leasing, untuk menyita barang-barang nasabah leasing tersebut, tanpa dilengkapi dengan sebuah keputusan perkara dari hakim pengadilan tentang surat penyitaan atas barang yang diperkarakan, menjadi perhatian khusus Ketua Umum LSM BMPP Cilegon-Banten Deni Juweni.
Menurut pria yang biasa disapa Kang Jen ini, tindakan sewenang-wenang debt collector tersebut sangat meresahkan dan merugikan masyarakat selaku konsumen.
“Debt collector merupakan sebuah tenaga bayaran eksternal dari leasing yang bergaya premanis,” ujar Kang Jen. Sabtu (23/3).
Sebagai masyarakat ditegaskan Kang Jen, pihaknya akan ikut membantu masyarakat menertibkan debt collector yang melakukan perampasan kendaraan secara paksa dijalan raya. Bahkan menurut Kang Jen, dirinya telah menginstruksikan anggotanya agar membantu masyarakat melalukan sweeping terhadap debt collector yang bertindak sewenang-wenang.
Kang Jen juga menghimbau agar masyarakat yang menjadi korban perampasan oknum bebt Collector melapor kepada pihak kepolisian agar kepolisian bisa memproses secara hukum. “Silahkan juga mengadu ke Lembaga kami LSM BMPP, kami akan membantu,” ucap Kang Jen.
“Kita akan cari dan siap bantu masyarakat bila perlu akan kita bawa ke pihak kepolisian untuk diproses secara hukum, tidak ada kata ampun dan dengan catatan masyarakat harus membuat laporan polisi jika terjadi perampasan dijalan,” imbuh Kang Jen.
Ditambahkan Kang Jen, tindakan perampasan kendaraan oleh debt collector kepada konsumen sudah termasuk dalam pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman kurungan diatas lima tahun penjara. (Madsari/timTerasnetwork).