Jailolo – Halmahera Barat termasuk wilayah dengan tingkat harmonisasi produk hukum daerah seperti rancangan peraturan daerah (ranperda) relatif terbatas. Data Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) menunjukan bahwa hanya empat ranperda yang diharmonisasi.
Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir mengungkapkan bahwa pihaknya mendorong agar Pemerintah Daerah (pemda) maupun legislatif di Halbar dapat bersinergi dengan Kemenkum Malut dalam mendorong pelaksanaan harmonisasi produk hukum daerah.
Argap Situngkir menambahkan, bahwa tujuan utama harmonisasi ranperda yaitu untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Harmonisasi penting dilakukan untuk mencegah terjadinya ketidakjelasan substansi hukum dan teknis penulisan dalam penyusunan sebuah regulasi di daerah,” ungkap Argap Situngkir, Selasa (13/8).
Kaitan dengan itu, Perancang Peraturan Perundang-undangan Kemenkum Malut, Rusman Pattiwael dan Budi Rachman dalam koordinasinya bersama jajaran Pemkab Halbar mengatakan pentingnya manfaat dalam harmonisasi produk hukum daerah.
Rusman juga mengajak Pemkab Halbar agar dapat mengukur seberapa besar dampak yang dirasakan masyarakat dalam pelaksanaan sebuah regulasi. Hal ini bagian dari analis dan evaluasi regulasi yang outcomenya dirasakan masyarakat.
“Banyak pemda di Malut yang telah merasakan manfaat dan dampak positif dengan adanya harmonisasi produk hukum daerah. Ini penting bagi Halbar agar dapat meningkatkan harmonisasi ranper/ranperkada,” ungkapnya.
Kepala Bagian Hukum dan Organisasi Setda Halbar, Jason Kalopas Lalomo menyampaikan pihaknya akan menindaklanjuti rekomendasi Kemenkum Malut dalam optimalisasi harmonisasi ranperda/ranperkada.
“Pemkab Halbar mendukung pelaksanaan harmonisasi ranperda dalam rangka meningkatkan kualitas regulasi yang berdampak bagi masyarakat Halbar,” pungkasnya.