WR dan AP, dua pengedar narkotika jenis sabu diringkus di Ciracas, Kota Serang, Banten. Keduanya merupakan pengedar sabu jaringan lembaga pemasyarakatan (Lapas) Pandeglang.
“Kedua pelaku menggunakan sistem titik, di mana sabu diambil dari seseorang berinisial B yang saat ini mendekam di Lapas Pandeglang dan disebarkan di titik-titik yang sudah ditentukan di wilayah Kota Serang,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Banten, Kombes Wiwin Setiawan, Sabtu, 19 Juli 2025.
Wiwin menuturkan pengungkapan tersebut bermula dari adanya laporan warga terkait aktivitas kedua pelaku yang tengah melakukan transaksi di wilayah Kota Serang. Kedua pelaku sempat diamankan oleh para warga.
“Kami yang mendapat informasi itu langsung bergerak ke lokasi dan menerima penyerahan dua pelaku berikut barang bukti dari warga yang merupakan keluarga pelaku,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan dari pelaku WR dan AP, dirinya telah menyebarkan sabu di 19 titik di wilayah Kota Serang. Pihaknya pun melakukan pencarian berdasarkan petunjuk pelaku dan berhasil menyita sejumlah barang bukti yang disembunyikan dalam kemasan bekas minuman instan yang disebar di semak-semak dan area umum lainnya.
“Kami berhasil menyita beberapa bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan total berat bruto sekitar 2,4 gram,” katanya.
Wiwin menambahkan motif pelaku mengedarkan barang terlarang itu untuk keuntungan ekonomi. Di mana pelaku WR mendapat upah antara Rp1 juta-Rp6 juta per transaksi.
“Sedangkan pelaku AP dibayar Rp100 ribu-Rp300 ribu untuk membantu menaruh paket sabu di titik yang telah ditentukan,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, degan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.