Diskon PBB Kota Tangerang 2026 Masih Berlaku hingga 31 Maret, Warga Bisa Bayar Tanpa Denda


KOTA TANGERANG – Pemerintah Kota Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menginformasikan program diskon Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2026 masih tersedia bagi masyarakat atau wajib pajak di Kota Tangerang hingga 31 Maret 2026 mendatang.

Program ini tidak hanya memberikan potongan pembayaran pajak, tetapi juga penghapusan sanksi administrasi keterlambatan. Dengan demikian, masyarakat dapat melunasi kewajiban PBB tanpa dikenakan denda.

Kepala Bapenda Kota Tangerang Kiki Wibhawa mengatakan, untuk memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat, Bapenda bekerja sama dengan bank bjb menghadirkan loket keliling PBB di berbagai titik strategis permukiman warga.

“Untuk memberikan kemudahan layanan, Bapenda Kota Tangerang bekerja sama dengan bank bjb menghadirkan loket keliling PBB di berbagai titik strategis permukiman warga. Periode loket keliling berlangsung pada 5–7 Maret 2026 dengan waktu pelayanan pukul 08.00 hingga 15.00 WIB,” ujar Kiki, Rabu (4/3/2026).

Ia menjelaskan, masyarakat cukup membawa SPPT PBB dan dapat langsung melakukan pembayaran di lokasi. Program jemput bola ini diharapkan mempermudah warga dalam mengakses layanan pembayaran pajak tanpa harus datang ke kantor pelayanan.

Selain itu, Pemkot Tangerang juga menyediakan berbagai kanal pembayaran, baik secara tunai (offline) maupun nontunai (online).

Kanal Pembayaran Tunai (Offline)
– Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang
Bank bjb
– Alfamart
– Pos Indonesia

Kanal Pembayaran Nontunai (Online)
– Tokopedia
– OVO
– Lazis / Link Pembayaran LICIN
– LinkAja
– Shopee
– GoPay
– bjb DIGI
– QRIS
– PosPay
– Aplikasi Tangerang LIVE

Loket Keliling Diskon PBB (5–7 Maret 2026)

1. Kantor Kelurahan Batuceper
2. Cluster Pinus – Royal Tangerang
3. Puri Beta, Larangan
4. Alamanda RW 010, Periuk
5. Kantor Kelurahan Kedaung Baru

Daftar Diskon PBB dan BPHTB

– Diskon BPHTB 50% untuk sertifikat PRONA/PTSL/PTKL
– Diskon PBB-P2 25% untuk tahun 1994–2014
– Diskon PBB-P2 20% untuk Buku I (Rp0 – Rp100 ribu)
– Diskon PBB-P2 10% untuk Buku II (Rp100.001 – Rp500.000)
– Diskon PBB-P2 6% untuk Buku III (Rp500.001 – Rp2 juta)
– Diskon PBB-P2 4% untuk Buku IV (Rp2.000.001 – Rp5 juta)
– Diskon PBB-P2 3% untuk Buku V (lebih dari Rp5 juta)
– Bebas denda PBB-P2 hingga tahun 2025

Program ini diharapkan dapat mendorong kesadaran masyarakat untuk segera melunasi kewajiban pajaknya sekaligus memanfaatkan berbagai kemudahan yang telah disediakan oleh Pemerintah Kota Tangerang.
(Zher)


Next Post

Perpusda Kota Tangerang Jadi Ruang Positif Selama Ramadan, Warga Bisa Isi Waktu dengan Literasi

Rab Mar 4 , 2026
Kota Tangerang – Selama bulan suci Ramadan, Perpustakaan Daerah (Perpusda) Kota Tangerang menjadi ruang alternatif yang positif bagi masyarakat untuk […]