Dengan Antusias Kalapas Hadiri Pemusnahan Bukti Inkracht di Kejari


KORANTANGERANG.COM-Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Bitung, Dody Naksabani mengikuti Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Seksi Tindak Pidana Umum terhadap Barang Bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) di Kejaksaan Negeri Bitung.

Pemusnahan barang bukti inkracht (berkekuatan hukum tetap) oleh Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri adalah kegiatan rutin untuk menghancurkan barang bukti yang sudah tidak diperlukan, sesuai amanat undang-undang (Pasal 270-276 KUHAP dan UU Kejaksaan), demi kepastian hukum, mencegah penyalahgunaan, dan mendukung pemberantasan kejahatan, yang melibatkan barang bukti dari berbagai kasus seperti narkotika, pencurian, dan penganiayaan, seringkali melibatkan instansi terkait dan dihadiri pejabat kejaksaan.

Tujuan dari Pemusnahan ini yaitu Memberikan kepastian hukum dengan Menandai berakhirnya proses hukum suatu perkara, Mencegah penyalahgunaan dengan cara Menghindari potensi barang bukti disalahgunakan kembali, Mendukung pemberantasan kejahatan dengan Menunjukkan komitmen dalam menegakkan hukum, serta Menjaga lingkungan dan keamanan dengan Memusnahkan barang berbahaya dan ilegal.

Kegiatan berlangsung aman dan lancar, sebagai wujud komitmen dalam melaksanakan tugas dan wewenang demi kepastian hukum dan rasa keadilan di masyarakat.(Red).


Next Post

Kemen PPPA Perkuat PUG Melalui Pelatihan Kepemimpinan Perempuan di Kelurahan Batujaya Batuceper

Kam Des 18 , 2025
KOTA TANGERANG – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) terus mendorong penguatan pembangunan berperspektif perempuan dan anak melalui […]