Tangerang – Setiap orang tua menginginkan anaknya hidup layak dan bahagia, Hasan melihat istrinya bukan ibu yang baik untuk merawat dan membesarkan anaknya yang semata wayang, karena mantan Istrinya Inge adalah pecandu obat keras dan sudah ketergantungan obat obatan Physikotropica (Daftar G).
Hasan, melalui Pengacaranya Erlis Rareral, SH.MH dari Kantor Hukum “PASOPATI and ASSOCIETES” mengajukan Gugatan, Nomor 509/Pdt. P/2024/PN.Tng. Permohonan pembatalan hak asuh anak yang jatuh pada mantan istrinya Inge sesuai dengan putusan Pengadilan, hak asuh anak (Elis) yang masih dibawah umur jatuh pada ibunya.
Sidang gugatan permohonan hak asuh anak yang diajukan Hasan terhadap istrinya, diketuai majelis hakim, Koni yang saat ini sedang bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang, Senen (11/11/2024). PPemohon menghadirkan dua orang saksi yang sudah mengenal Inge ibunya Elis, sejak masih kuliah, untuk meyakinkan hakim dalam mengambil keputusan.
Saksi Edi, dihadapan majelis hakim mengatakan sudah mengenal Inge ibunya Elis sejak masih kuliah, karena saksi adalah supirnya, bahwa Inge S Bowo memang tempramental, keras kepala, gampang marah, emosi apabila dia tidak mendapatkan seperti yang dia inginkan .
Saksi Yasin, yang sehari harinya bekerja di Trevel milik Inge S, mengatakan sama seperti apa yang dikatakan oleh saksi Edi, lebih parahnya lagi karena ternyata, ibunya Elis sudah ketergantungan obat Physikotrapika (obat keras) yang tidak dapat dibeli di Apotik tanpa resep dokter .
“Untuk bisa membeli obat Physikotropika, bekas resep dokter di potocopy,”kata Yasin.
Erles Rareral SH MH, Pengacara Hasan Kondang asal NTT yang sudah malang melintang dalam dunia persidangan, mengatakan, setelah perceraian kedua orang tua Elis setahun yang lalu Hasan tidak ada akses terhadap Hasan sebagai bapak untuk bertemu Elis, tapi Hasan akan tetap menstranfer 10 juta (sepuluh juta) rupiah untuk biaya anaknya.
Bahkan sejak Desember 2023 karena Hasan merasa sebagai bapak yang bertanggung jawab menaikkan biaya anak menjadi 12 juta rupiah hingga saat ini tapi Inge S Bowo tidak memberi akses buat Hasan untuk bertemu putri Elis.
Sidang lanjutan, akan digelar, 18 / 11 / 2024, Erles Rareral, Pengacara Penggugat, akan menghadirkan saksi ahli untuk didengar pendapatnya masalah Permohonan Pembatalan Hak asuh Anak yang jatuh pada ibunya, karena ibu si anak bukan sebagai ibu yang baik untuk merawat anak, karena sudah ketergantungan obat keras.(bonar)