Kantor Wilayah Hukum dan HAM Banten yang diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadiv YankumHam) Kantor Wilayah Banten, DR. Andi Taletting Langi, S.I.P., S.H., M.H., M.Phil. bersama dengan Staf Ahli Bidang Pengembangan Usaha Kemenparekraf, Dadang Rizki Rahman, S.H., M.P.A., menjadi narasumber pada kegiatan sosialisasi Sinergitas Industri Pariwisata Ekonomi Kreatif Berbasis HAKI (Hak atas Kekayaan Intelektual) bertempat di Cafe Kebon Cau, Kota Serang.
Kegiatan tersebut dihadiri tidak hanya oleh para pelaku usaha dari Kota Serang saja, namun juga dari beberapa kabupaten dan kota di Provinsi Banten. Acara dipandu oleh moderator dan dibuka langsung oleh Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Banten, Drs. M. Agus Setiawan A.W., M.Si.
Pada kesempatan tersebut, Staf Ahli Bidang Pengembangan Usaha Kemenparekraf membuka dengan memaparkan materi mengenai 13 bidang usaha pariwisata di Indonesia serta 17 sub sektor Ekonomi Kreatif (Ekraf). Staf Ahli Bidang Pengembangan Usaha Kemenparekraf juga menekankan bahwa harus adanya sinergitas antara para pelaku, baik dari akademisi, pelaku bisnis, komunitas, dan pemerintah.
Materi dilanjutkan oleh Kadiv YankumHam, dengan terlebih dahulu memaparkan mengenai gambaran pariwisata serta daya saing pariwisata yang ada di Indonesia.
Selanjutnya, dipaparkan pula mengenai HAKI dan kaitan antara pariwisata dengan HAKI.
Kadiv YankumHam juga menejelaskan bahwa selalu ada Kekayaan Intelektual dalam Ekraf, baik itu hak merek, hak cipta serta hak Kekayaan Intelektual yang lain. Tidak hanya terkait teori saja, namun Kadiv YankumHam juga mengaitkan langsung dengan potensi Kekayaan Intelektual dalam Ekraf Indonesia, khususnya di Provinsi Banten.
Kadiv YankumHam juga memberikan catatan penting untuk Ekraf dan Kekayaan Intelektual, yaitu pelaku usaha, industri dan Pemda harus dapat menganalisa ragam Kekayaan Intelektual yang terkandung dalam suatu sektor Ekraf. Selain itu juga, Kekayaan Intelektual yang terkandung dalam Ekraf wajib dilindungi sedini mungkin. Pencegahan/ tindakan preventif harus dilakukan untuk melindungi Kekayaan Intelektual.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang dipandu kembali oleh moderator. Sesi tanya jawab dibagi menjadi 2 sesi, dimana setiap sesi dipersilakan kepada 3 orang peserta untuk bertanya kepada kedua narasumber, sehingga total penanya pada kesempatan kali ini berjumlah 6 orang. Hal tersebut menunjukkan bahwa para peserta pelaku usaha memiliki antusiasme mengenai HAKI. Tidak hanya itu, pada akhir kegiatan Staf Ahli Bidang Pengembangan Usaha Kemenparekraf juga memberikan usulan kepada Panitia Pelaksana, bahwa untuk menindaklanjuti kegiatan tersebut, akan lebih baik jika dalam jangka waktu 1 bulan kedepan didata kembali siapa saja pelaku usaha yang sudah mendaftarkan Kekayaan Intelektual atas produknya. (Dede).



