Korantangerang.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang, hingga saat ini masih menunggu hasil salinan rekomendasi terhadap ke 14 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendapat catatan atas ketidaknetralannya dalam Pemilu 2019.
Mengingat sudah satu pekan, Bawaslu mengeluarkan rekomendasi pada belasan pejabat yang ada dilingkup Pemerintah Kabupaten Pandeglang tersebut. Maka itu Ketua Bawaslu Pandeglang, Ade Mulyadi mengingatkan Pemkab untuk segera mengirimkan salinan hasil penindakan Pembinaaan Pemda terhadap ketidaknetralan para ASN itu.
“Setelah kami sampaikan rekomendasi, baik ke Pemda maupun KASN, kami minta agar hasil putusan rekomendasi itu disampaikan salinannya ke Bawaslu untuk mengetahui sejauh mana tindaklanjut dari rekomendasi tersebut,” desak Ade, Rabu (27/2/2019).
Ade menerangkan, satu pekan sejak putusan itu direkomendasikan, belum ada tindaklanjut dari Pemkab. Padahal Bawaslu berhak mengetahui sejauh mana Pemkab menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
“Apalagi hal itu dapat mencerminkan keseriusan pemerintah dalam menegakkan sanksi bagi aparaturnya yang melanggar. Kan Bupati Pandeglang telah mengeluarkan Surat Edaran terkait netralitas ASN,” imbuhnya.
Maka Ade berharap, salinan bentuk sanksi yang diterapkan oleh Pemda bisa diteruskan ke Bawaslu sebagai bentuk pemberitahuan atas ketegasan eksekutif menindak ASN nya.
“Mungkin bisa secepatnya disampaikan hasil rekomendasi itu ke Bawaslu,” katanya.
Sedangkan untuk mengantisipasi kesalahan serupa dikalangan abdi negara, Bawaslu akan menggelar sosialisasi kepada para pimpinan OPD supaya memahami batasan saat Pemilu. Rencananya, sosialisasi itu akan mengundang KASN, jajaran Pemda, dan Bawaslu.
“Sebetulnya sosialisasi itu sudah kami sampaikan sebelumnya. Namun karena diyakini tidak cukup hanya dilaksanakan dua kali, maka kami akan terus melakukan itu sebagai bagian dari upaya pencegahan agar netralitas ASN bisa terjaga,” jelas dia.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pandeglang, Pery Hasanudin mengklaim, pihaknya sudah memanggil beberapa pejabat yang mendapat rekomendasi dari Bawaslu. Bahkan mereka juga sudah ada yang mendapat pembinaan sesuai amanat penyelenggara Pemilu.
“Sebagian sudah kami berikan pembinaan, kalau berdasarkan hasil pleno Bawaslu. Kami sudah memanggil sejumlah ASN yang direkomendasikan untuk menanyakan kaitannya dengan putusan Bawaslu,” terangnya.
Pery menegaskan, pihaknya akan mengikuti segala bentuk aturan yang berlaku. Termasuk perihal seorang camat yang direkomendasikan ke KASN. Dirinya pun menyebut Pemda tidak akan menghalangi proses hukuman yang akan diberlakukan oleh KASN bila dalam kajiannya pejabat tersebut dianggap bersalah. “Yang jelas pemkab akan mengikuti aturan sesuai ketentuan,” tutup Sekda.
Untuk diketahui, para ASN yang direkomendasikan Bawaslu ke Pemda Pandeglang untuk dilakukan pembinaan, diantaranya Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud), Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), para camat, Ketua Koorwil Dindikbud, dan Kepala Puskesmas dari tiga kecamatan, yaitu Cigeulis, Cimanggu, dan Cibaliung. Sedangkan satu ASN diantaranya, direkomendasikan ke KASN, yakni Camat Munjul. (Daday)